Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 50 Tokoh Termasuk Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Redaksi Prokal • Minggu, 21 Juni 2026 | 11:44 WIB
Dr Tifa usai jalani pemeriksaan.
Dr Tifa usai jalani pemeriksaan.

PROKAL.CO – Tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, terus bergerak cepat untuk mengupayakan penangguhan penahanan bagi klien mereka. Dalam menghadapi kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini, tim hukum mengklaim telah mengantongi dukungan dari sekitar 50 tokoh nasional yang menyatakan kesiapan mereka untuk bertindak sebagai penjamin.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/6). Khozinudin menegaskan bahwa pengumpulan jaminan dari puluhan tokoh lintas sektor ini merupakan bagian dari strategi dan ikhtiar hukum yang tengah dipersiapkan secara matang oleh tim penasihat hukum.

Rencananya, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan resmi diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Momentum pengajuan ini bakal diselaraskan dengan proses pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka, atau yang akrab disebut dengan pelimpahan Tahap Dua.

Meskipun tidak membeberkan secara rinci seluruh daftar nama yang berada di barisan penjamin, Khozinudin membocorkan beberapa figur penting yang telah memberikan komitmen tertulis mereka. Di antara deretan nama besar tersebut, terdapat mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen (Purn) Oegroseno.

Din Syamsuddin Sebut Penahanan Terkesan Dipaksakan

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Din Syamsuddin membenarkan bahwa dirinya secara sukarela bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa agar keduanya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan. Din menilai bahwa langkah penahanan yang hendak diterapkan kepada kedua tokoh tersebut terkesan sangat dipaksakan dan kurang tepat secara logika hukum.

Menurut pandangan Din, substansi utama dari perkara ini sebenarnya sangat sederhana dan seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur pembuktian langsung di persidangan mengenai keaslian ijazah yang dipersoalkan. Ia berpendapat bahwa fokus aparat penegak hukum semestinya diarahkan pada pengujian dokumen yang dipermasalahkan, bukan justru langsung mengambil langkah penahanan terhadap pihak yang mempertanyakan atau menggugat keabsahan dokumen tersebut.

Din Syamsuddin menegaskan bahwa secara logika, kasus ini akan selesai dengan sendirinya jika pihak berwenang mampu membuktikan secara terang benderang bahwa ijazah yang dimaksud benar-benar asli. Jika keaslian itu terbukti, barulah kedua penggugat dapat dinyatakan bersalah secara hukum. Ia menyayangkan jika prosedurnya justru dibalik, di mana pihak yang mempertanyakan dokumen langsung dipersalahkan dan diancam penahanan sebelum pembuktian dokumen itu sendiri tuntas dilakukan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#roy suryo #Dr Tifa