JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Keputusan kejaksaan untuk langsung melepas kedua tersangka usai proses administrasi rampung disambut penuh sukacita oleh tim penasihat hukum. Anggota tim kuasa hukum tersangka, Refly Harun, mengonfirmasi langsung kabar bebasnya kedua klien mereka dari penahanan selama proses penuntutan.
“Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan,” ujar Refly Harun mengabarkan situasi terkini di Kejari Jaksel. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, membeberkan alasan di balik kebijakan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara objektif setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima permohonan resmi yang diperkuat oleh jaminan dari pihak keluarga.
Keluarga kedua tersangka menyatakan siap bertanggung jawab penuh dan menanggung risiko hukum jika nantinya Roy Suryo maupun Dokter Tifa mangkir dari kewajiban mereka. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelas Marcelo Bellah.
Selain faktor penjamin, kedua tokoh tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan tertulis. Mereka berkomitmen untuk bersikap kooperatif, berjanji selalu hadir di setiap jadwal persidangan, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta berkomitmen menjaga situasi di ruang publik tetap kondusif.
Di sisi lain, aroma ketegangan sempat mewarnai proses pelimpahan di Kejari Jaksel. Penasihat hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, menilai sejak awal memang tidak ada urgensi hukum untuk menahan kliennya karena keduanya selalu kooperatif selama pemeriksaan di kepolisian. Khozinudin bahkan mengungkapkan adanya aksi penolakan tanda tangan dari pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dokumen pengalihan penahanan dari polisi ke jaksa, serta melayangkan protes terkait penggunaan rompi tahanan.
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan. Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa itu tidak pernah ditahan,” tegas Khozinudin.
Polisi Klaim Sesuai KUHAP, Jaksa Sita 714 Barang Bukti
Merespons dinamika tersebut, pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur penegakan hukum pra-peradilan telah dijalankan secara profesional. Sebelum diserahkan ke kejaksaan pada Senin pagi pukul 09.15 WIB, kedua tersangka bahkan telah melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati.
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, juga menambahkan bahwa penyidikan ini murni berpijak pada laporan masyarakat yang diperkuat oleh alat bukti sahih, keterangan saksi, dan pandangan para ahli.
Dalam pelimpahan kali ini, Korps Adhyaksa menerima pasokan barang bukti yang sangat masif dari penyidik kepolisian untuk memperkuat surat dakwaan di pengadilan nanti. “Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis, didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk,” ungkap Kajari Marcelo Bellah merincikan data digital serta video yang disita.
Dengan tuntasnya proses Tahap II ini, kasus "ijazah palsu" tersebut resmi bergeser ke ranah penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempercepat penyusunan berkas dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke meja hijau untuk disidangkan secara terbuka ke hadapan publik. (*)
Editor : Indra Zakaria