Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mantan Karyawan Sebut Uang PT Java Fortis Rp 12 Miliar Mengalir ke PT Dharma Nyata Press

Redaksi Prokal • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:57 WIB
BERGULIR: Lanjutan sidang gugatan PT Java Fortis kepada mantan direkturnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu, 8 Juli 2026. foto: Alfian Rizal/Jawa Pos
BERGULIR: Lanjutan sidang gugatan PT Java Fortis kepada mantan direkturnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu, 8 Juli 2026. foto: Alfian Rizal/Jawa Pos

 PROKAL.CO, SURABAYA - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press. Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/7/2026).

Persidangan pada Rabu itu adalah lanjutan kasus gugatan PT Java Fortis Corporindo kepada mantan direkturnya, Nany Widjaja, terkait penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang lanjutan itu, Lukman mengungkapkan, dirinya diperintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp 14 miliar. Nany memintanya, memasukkan nilai tersebut ke dalam komponen biaya "perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jatim.

”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan. Namun, pada Mei 2018 Lukman menemukan transaksi bahwa uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual. "Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” ujarnya.

Satu-satunya orang yang punya kewenangan untuk mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo adalah Nany Widjaja selaku direktur tunggal perusahaan saat itu. Saat itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi objek sengketa antara Nany dan PT Jawa Pos.  Pengeluaran uang untuk biaya perantara juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Kuasa hukum PT Java Fortis, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm mengatakan bahwa yang dilakukan Nany sarat dengan konflik kepentingan. ”Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri,” tegas Kimham. 

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim pihaknya telah memiliki RUPS sejak 2017 yang disetujui oleh jajaran direksi. RUPS tersebut membuktikan adanya tanggungjawab dari pihak Nani Widjaja. ”Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan,” urai Richard. 

Kimham kembali menambahkan, melalui fakta sidang tersebut, Nany telah berbuat melawan hukum. Menurut Kimham, fakta persidangan mengungkap Nany menginstruksikan saksi untuk membuat laporan seolah-olah dana tersebut untuk biaya perantara jual beli.  PT Dharma Nyata Press juga menjadi objek sengketa dalam perkara lain.

Antara lain, gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu tidak diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding. Selain itu juga sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, kini sedang diajukan banding. (ida/gas)

Editor : Indra Zakaria
#jawapos