
CATATAN: Dr Irianto Lambrie
(Ketua Dewan Pembina, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Purnatugas Kepala Daerah Seluruh Indonesia/DPP Perpukadesi)
PROKAL.CO-Reformasi 1998 telah mengubah wajah tata kelola pemerintahan Indonesia secara fundamental.
Salah satu perubahan paling monumental adalah lahirnya kebijakan otonomi daerah yang mengakhiri praktik sentralisasi kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadi ciri utama penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui desentralisasi, daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri, mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.
Kebijakan tersebut bukan sekadar pilihan politik sesaat. Ia merupakan amanat konstitusi. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bahkan Pasal 18 ayat (5) memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Konstitusi juga mengatur hubungan yang adil dan selaras antara pusat dan daerah dalam aspek keuangan, pelayanan publik, serta pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.
Sementara itu, Pasal 18B memberikan pengakuan terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.
Dengan demikian, para pendiri bangsa sesungguhnya telah merancang keseimbangan yang elegan antara negara kesatuan dan desentralisasi.
Indonesia tetap satu, tetapi daerah diberi ruang yang cukup untuk berkembang sesuai karakteristik, kebutuhan, dan potensi masing-masing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



