Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gugatan Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Redaksi • Kamis, 16 Juli 2026 | 23:30 WIB
BERLANJUT: EL Sajogo dari MS&A Law Firm.
BERLANJUT: EL Sajogo dari MS&A Law Firm.

PROKAL.CO, SURABAYA – Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Baca Juga: Ternyata Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termahal Kedua di ASEAN, "Malaikat Pencabut Gigi" Bagikan Tips Gigi Putih dan Sehat dengan Hemat 

Kesaksian Paeno, warga Jombang, dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.

Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.

Baca Juga: Kemenaker Petakan Kebutuhan Tenaga Kerja untuk Industri di Jepang, Ini Peluangnya

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, EL Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat.

Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Ia menilai, kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggung jawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Bunga Rafflesia Mekar di Gunung Hantu Berau, Warga Sebut Masih Ada 5 Kuncup Menunggu Mekar

Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar.

“Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” ucap Richard.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (gas/jpg)

Editor : Faroq Zamzami
Sumber : Jawa Pos
industrial estate jombang pn surabaya