Mentan Amran Usut Dugaan Ada Tujuh Perusahaan yang Tolak Serap Tebu Petani

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:13 WIB
USUT: Mentan Amran (dua kiri) saat memimpin rapat bersama jajaran PT SGN di Surabaya, Jatim, Rabu, 22 Juli 2026. ISTIMEWA
USUT: Mentan Amran (dua kiri) saat memimpin rapat bersama jajaran PT SGN di Surabaya, Jatim, Rabu, 22 Juli 2026. ISTIMEWA

PROKAL.CO, SURABAYA – Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Andi Amran Sulaiman, bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan sejumlah perusahaan yang menolak membeli tebu maupun gula milik petani.

Saat memimpin Rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (22/7/2026), Mentan Amran seketika menghentikan pembahasan dan langsung memerintahkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti.

Baca Juga: Menguak Dinamika Hubungan: 10 Hal yang Perlu Dipahami Pria untuk Menjaga Daya Tarik Pasangan

Di hadapan peserta rapat, Mentan Amran langsung meminta Direktur Utama PT SGN segera mengusut tujuh perusahaan yang dilaporkan diduga tidak menyerap hasil produksi petani.

"Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya," perintah Mentan Amran.

Tak berhenti sampai di situ, Mentan Amran kemudian langsung menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) agar dugaan tersebut segera diperiksa.

Dalam sambungan telepon yang dilakukan di tengah rapat, ia meminta aparat menelusuri seluruh perusahaan yang disebut dalam laporan.

"Periksa, Pak, semua namanya. Periksa semua," tegas Mentan Amran kepada Dirkrimsus.

Laporan tersebut mencuat saat rapat membahas berbagai hambatan menuju swasembada gula nasional.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah dugaan adanya perusahaan yang enggan menyerap tebu atau gula petani dengan alasan kendala kontainer maupun distribusi perdagangan.

Bagi Mentan Amran, alasan tersebut tidak dapat diterima.

Menurutnya, kepentingan petani harus menjadi prioritas, terlebih pemerintah tengah bekerja keras meningkatkan produksi gula nasional untuk mencapai swasembada sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Polda Kalteng Buru 4 DPO Pelaku Pembantaian Polisi di Tumbang Kalemei: Identitas Dikantongi, Ruang Gerak Dipersempit!

"Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu," ujar Mentan Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang terhadap praktik-praktik usaha yang merugikan negara maupun petani.

Ia kemudian mencontohkan praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia," kata Mentan Amran.

Menurutnya, praktik yang merugikan petani tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Karena itu, setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat upaya pemerintah mewujudkan swasembada gula.

Sebelumnya, Mentan Amran dan jajaran menggelar rapat yang merupakan bagian dari evaluasi percepatan swasembada gula nasional.

Baca Juga: Pria di Samarinda yang Dititipi Menginap di Rumah Malah Diduga Curi Motor dan 3 Ponsel

Dalam arahannya, Mentan Amran kembali menegaskan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula putih paling lambat dalam dua tahun melalui percepatan peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas, modernisasi budidaya, hingga pembenahan tata kelola industri gula.

Menurutnya, peningkatan produksi harus dibarengi dengan tata niaga yang sehat sehingga petani memperoleh kepastian pasar dan hasil panennya terserap dengan baik.

"Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan," tegas Mentan Amran. (*)

Editor : Faroq Zamzami
mentan amran swasembada gula