JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah penahanan yang dilakukan usai pemeriksaan maraton di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7) tersebut menuai protes keras dari Febrie yang merasa dirinya dikriminalisasi.
Status hukum Febrie berubah drastis dari saksi menjadi tersangka dalam hitungan jam sebelum dirinya digelandang ke mobil tahanan. Menanggapi tindakan cepat penyidik Kejagung, mantan pimpinan Gedung Bundar tersebut secara terbuka menyuarakan ketidakpuasannya atas mekanisme penetapan dan penahanan yang dinilainya terburu-buru.
”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie Adriansyah.
”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegas Febrie saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Febrie membandingkan proses yang dialaminya dengan prosedur standar yang biasa dijalankan saat ia masih menjabat di Gedung Bundar Jampidsus. Menurutnya, penetapan status tersangka dan penahanan seharusnya melewati tahap konfirmasi alat bukti serta ekspose berulang kali untuk memastikan tidak ada tindakan kezaliman.
”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” tambah Febrie.
Meski muncul gelombang protes, Kejagung tetap melanjutkan proses penahanan terhadap Febrie terkait temuan fantastis dari penyidikan yang berawal dari temuan Polri. Berdasarkan hasil penggeledahan di de’Clan Signature Cafe Jakarta Selatan dan kediaman Febrie di Sentul, disita brankas berisi uang tunai berbagai valuta asing serta emas batangan seberat 74 kilogram yang total nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung turut menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam perkara yang sama. Hingga kini, Tim 9 Kejagung yang terdiri dari sembilan jaksa senior telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan petinggi Kejagung tersebut. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : jawapos.com