PROKAL.CO- Kepolisian Negara Republik Indonesia meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di tengah publik terkait peran aparat pembina masyarakat. Polri menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sama sekali tidak mengantongi kewenangan untuk memungut, menagih, apalagi memeriksa kepatuhan pajak warga. Penjelasan ini dikeluarkan guna meredam kekhawatiran masyarakat usai mencuatnya isu partisipasi aparat kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.
Langkah klarifikasi ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Spekulasi liar yang merebak di media sosial sempat menggiring persepsi bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa bakal diterjunkan sebagai eksekutor atau perpanjangan tangan petugas pajak.
Menanggapi isu panas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa ranah perpajakan sepenuhnya berada di bawah kendali penuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," tegas Johnny Eddizon Isir meluruskan simpang siur informasi.
Johnny merinci bahwa sinergi antara Polri dan DJP murni tetap berjalan di jalur garis tugas Bhabinkamtibmas, yakni pengayoman, pembinaan, dan merawat kemitraan dengan warga lokal. Personel polisi di tingkat desa atau kelurahan tersebut bertugas memelihara ketertiban sosial, bukan mendatangi rumah warga untuk menagih piutang negara.
"Peran Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat," tambah Johnny memaparkan fokus utama jajarannya.
Penegasan senada turut disuarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran resminya. DJP mengarifikasi bahwa kehadiran unsur kewilayahan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perangkat desa hanya sebatas bentuk koordinasi antarlembaga pemerintahan yang biasa dilakukan, bukan sebagai juru sita atau pemeriksa pajak.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak resah maupun salah paham ketika berinteraksi dengan Bhabinkamtibmas di lingkungannya. Tugas Bhabinkamtibmas dipastikan tetap setia pada koridor pemeliharaan keamanan, penyelesaian problem sosial warga, serta pencegahan potensi tindak kriminalitas. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co