JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi teguran keras terhadap fenomena tidak etis yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes) di media sosial. Sorotan ini mengemuka setelah sejumlah nakes tepergok menyampaikan komentar bernada sinis dan minim empati terhadap keluhan seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan, yang tak lama kemudian dikabarkan meninggal dunia.
Peristiwa pilu ini bermula saat pengguna media sosial Threads dengan akun @yurizaltrich mengunggah curahan hatinya mengenai pelayanan rumah sakit. Ia mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan meski telah menunggu selama delapan jam.
Namun, bukannya mendapat simpati atau respon yang menenangkan, unggahan tersebut justru dibanjiri tanggapan miring dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga medis. Beberapa di antaranya bahkan melontarkan komentar bernada cemoohan, menyarankan pasien masuk ruang jenazah, hingga ucapan bernada intimidasi.
Duka mendalam lantas menyelimuti perbincangan publik setelah akun @hilperd, yang mengaku sebagai sepupu pasien, mengabarkan bahwa Yurizal telah mengembuskan napas terakhirnya pada 31 Juli 2026 akibat keterlambatan penanganan medis saat kondisi krisis. Sontak, warganet meluapkan kemarahan dan memburu akun-akun nakes yang sebelumnya melontarkan komentar tidak pantas hingga memaksa mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Merespons gelombang protes masyarakat, Kemenkes menegaskan bahwa empati dan cara berkomunikasi yang baik merupakan bagian tak terpisahkan dari standar profesionalisme setiap tenaga medis.
"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Aji mengingatkan bahwa menanggapi keluhan masyarakat dengan kepala dingin dan rasa kemanusiaan tinggi adalah bagian dari tanggung jawab moral pekerjaan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan kesehatan di Indonesia agar senantiasa menjaga kode etik dan profesionalisme, baik saat bertugas di ruang perawatan maupun dalam berinteraksi di media sosial. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co