CIBINONG – Langkah tegas diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam merespons dugaan penyimpangan tata kelola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sebanyak lima pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas (Kalapas), resmi dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal intensif.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pencopotan sementara ini merupakan tindak lanjut langsung atas temuan mengejutkan dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai indikasi berbagai pelanggaran prosedur di dalam lapas. "Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi Setiawan kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Sanksi penonaktifan ini menyasar jajaran krusial pimpinan Lapas Cibinong. Selain Kalapas, pejabat lain yang dicopot mencakup Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), hingga Kepala Urusan Umum.
Pemeriksaan mendalam yang digelar tim Kemenimipas berfokus pada pengusutan fasilitas terlarang yang berhasil diungkap Ombudsman di area hunian warga binaan. Sederet barang mewah dan terlarang yang ditemukan di antaranya minuman keras, area yang disulap menjadi fasilitas fitness, unit televisi, kulkas, hingga barang-barang elektronik pendukung lainnya.
Rudi menekankan bahwa investigasi ini tidak sekadar bertujuan menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pejabat yang lalai, tetapi juga menjadi momen evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
"Pemeriksaan dilakukan agar kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting adalah memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong," tegasnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan marathon masih terus bergulir. Kemenimipas berjanji akan membeberkan hasil akhir investigasi secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas dilakukan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co