PROKAL.CO, PALU-Pengadilan Negeri (PN) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menggelar persidangan perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum, dengan Register Nomor: 162/Pdt.G/2026/PN.Pal. Dalam kasus ini, pihak tergugat (PT PIKP) tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang sah dan patut menurut hukum.
Dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis (29/10/2026), Usman, selaku Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Andi Syariffudin-Anang Yuliardi & Partners sekaligus sebagai kuasa hukum penggugat, menilai tindakan tergugat mencederai muruah penegakan hukum, dalam hal ini PN Palu.
Baca Juga: Berpura-pura Jadi Pekerja Proyek, Empat Tersangka Pencuri Kabel Bawah Tanah Ditangkap
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (e-Court PN Palu), ketidakhadiran tergugat di PN Palu pada Rabu, 28 Oktober 2025, dinilai penggugat sebagai sikap cenderung tidak menghargai proses persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, sebab setelah sempat hadir pada sidang pertama, tapi pada agenda persidangan kedua dan ketiga, tergugat mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada dua sidang sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan dan memanggil secara patut melalui sistem elektronik (e-court), akan tetapi tergugat tidak datang, hingga akhirnya PN Palu harus melayangkan panggilan resmi melalui juru sita.
Sebelumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait tindakan tergugat yang dinilai telah merugikan kliennya, yakni Marlon Sumaraw, Direktur PT Wenang Cemerlang Press (Manado Post).
Dalam perkaranya sebelumnya, tergugat telah menggugat Marlon Sumaraw secara pribadi akibat adanya perjanjian pembangunan Gedung Manado Post yang dilakukan beberapa tahun silam.
Padahal, tergugat mengetahui secara pasti bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat, Marlon Sumaraw belum menjabat sebagai direktur.
Tindakan tergugat yang menarik Marlon Sumaraw sebagai pihak dalam perkara sebelumnya di PN Manado hingga menjadikannya dihukum untuk membayar kerugian secara pribadi dinilai telah merugikan hak-hak hukumnya secara nyata.
Dalil tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini di PN Palu.
Baca Juga: Cegah Kerusakan Berulang, DPRD Kukar Soroti Kualitas Pembangunan Turap
"Tindakan tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk iktikad tidak baik tergugat terhadap lembaga peradilan di Palu," kata Usman.
Walapun majelis hakim PN Palu akan melakukan panggilan melalui juru sita pada sidang berikutnya, Usman mendesak agar pengadilan bersikap tegas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Yakni, menggelar persidangan berikutnya tanpa kehadiran tergugat demi tegaknya keadilan bagi pihak yang dirugikan serta memberikan efek jera atas sikap tergugat yang diduga tidak menghormati proses peradilan.
Hingga berita ini disusun, mengutip dari Radar Palu, Grup Jawa Pos, pihak PT PIKP belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran dalam dua kali persidangan terakhir. Grup media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak tergugat untuk keberimbangan informasi.
Baca Juga: Bakal Keren Ini, Bupati Berau ke Kemenhub, Usulkan Kapal Wisata Transparan hingga Dermaga Apung
Sementara itu, disebutkan majelis hakim PN Palu akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemanggilan melalui juru sita sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. (*)
Editor : Faroq Zamzami