Usut Tuntas Penyadapan Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Timsus Dipimpin Kabareskrim

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 09:02 WIB

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (tengah) dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Dok Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (tengah) dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Dok Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JAKARTA – Mabes Polri bergerak cepat merespons isu penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan respons proaktif institusi dalam menyikapi informasi yang menyita perhatian publik. "Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/11) malam.

Trunoyudo menegaskan, proses pengungkapan perkara ini membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi agar seluruh fakta hukum teruji secara transparan.

"Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Perkembangan hasil kerja timsus nantinya bakal disampaikan berkala melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di sisi lain, penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan terus bertambah. Penyidik mengonfirmasi eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) resmi menyusul tiga nama lain yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut. Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan saudara SU sebagai tersangka," papar Trunoyudo.

Tiga tersangka awal saat ini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara tersangka SU belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan akibat penyakit stroke.

Terkait dugaan pelanggaran internal, pihak kepolisian memastikan penegakan disiplin tetap berjalan beriringan dengan proses pidana. "Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana," tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta 5 ahli (tiga ahli ITE dan dua ahli hukum pidana). Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : jawapos.com
penyadapan Listyo Sigit Prabowo