PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengkaji rencana penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam satu minggu.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kajian ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif untuk meningkatkan efisiensi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"SE sudah kami terima. Tapi masih harus dikaji karena apabila langsung diterapkan, khawatirnya akan ada pelayanan masyarakat yang bisa saja terganggu," kata Liswandi.
Baca Juga: Siap-Siap, Kemenaker RI Buka Lagi Pembinaan dan Sertifikasi K3 Gratis, Kuotanya Ada Segini
BKPSDM bekerja sama dengan bagian keorganisasian untuk memetakan instansi yang memungkinkan menerapkan WFH.
Sektor dengan intensitas pelayanan tinggi tetap diwajibkan hadir secara fisik, di antaranya tenaga kesehatan di RSUD Panglima Sebaya, tenaga pendidik, dan layanan perizinan (DPMPTSP).
Baca Juga: Pedagang Pasar Mangkurawang Keluhkan Turunnya Pembeli, Bupati Kukar Siap Tertibkan Pasar Tumpah
Selain fleksibilitas kerja, penerapan WFH bertujuan untuk mendukung program penghematan energi sesuai arahan pusat. Liswandi menjelaskan bahwa WFH lebih memungkinkan untuk diterapkan pada ASN yang memiliki tugas bersifat administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Insyaallah sangat dimungkinkan (penerapan WFH). Karena itu keputusan dari pusat guna penghematan energi," katanya.
Hingga saat ini, Pemkab Paser masih mencari formula terbaik agar transisi menuju budaya kerja baru ini tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (jib/far)
Editor : Faroq Zamzami