TANA PASER, Balpos.com – Pelarian mantan kepala desa berinisial RD resmi berakhir di area Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Rabu (22/7) sore. Terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta tersebut ditangkap tim Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser saat dirinya hendak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
RD sebelumnya ditetapkan sebagai buronan usai keberadaannya menghilang sesaat setelah sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Penangkapan ini merupakan langkah eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1331 K/Pid/2025 yang telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun six bulan kepadanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, Erlando Julimar, memastikan bahwa proses pengamanan dan eksekusi terpidana di lapangan berjalan tanpa ada hambatan.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1331 K/Pid/2025 berlangsung secara kooperatif, aman, tertib, dan lancar," ujar Erlando Julimar.
Perkara ini berawal saat RD meminjam dana senilai Rp500 juta milik para ahli waris Desa Bai Jaya dengan dalih untuk membiayai pembangunan desa. Meski dana pembangunan sempat dikembalikan secara bertahap, uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke pihak lain tanpa pernah diserahkan kembali kepada pemilik hak.
Kejari Paser menegaskan bahwa kedatangan RD untuk mengajukan PK sama sekali tidak membatalkan proses hukum dan penahanan yang wajib dilaluinya.
"Pengajuan PK bukan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Erlando.
Dengan dilakukannya penangkapan ini, Kejari Paser memastikan kepastian hukum telah ditegakkan dan terpidana langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co