Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ternyata, di Kaltim Hanya Kantor Disdukcapil Kabupaten PPU yang Belum Penuhi Standar Keamanan, Ini Sebabnya

Redaksi • Senin, 27 April 2026 | 09:42 WIB
Bachtiar Latief. AHMAD MAKI/KALTIM POST
Bachtiar Latief. AHMAD MAKI/KALTIM POST

 

PROKAL.CO, PENAJAM- Dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang belum memiliki kantor secara mandiri.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, mewakili Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan sesuai instruksi pemerintah pusat, Disdukcapil di seluruh Indonesia harus sudah tersertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Baca Juga: Kondisi Internasional yang Lagi Bergejolak, yang Pijit Kepala Penjual Sayur di Penajam karena Harga Plastik Kemasan Naik

"Namun, implementasi SMKI di sini (PPU) masih menghadapi kendala infrastruktur (belum memiliki gedung mandiri). Dan dari seluruh Disdukcapil di Kaltim, hanya PPU yang belum memiliki kantor sendiri," kata Bachtiar, Sabtu (24/4/2026).

Salah satu syarat mutlak SMKI adalah kepemilikan gedung kantor mandiri yang representatif.

Sebab, Disdukcapil merupakan pelayanan dasar yang bersinggungan langsung terhadap keamanan data penduduk untuk mengantisipasi ancaman siber dan peretasan.

"Kami belum bisa memenuhi (SMKI) karena kantor kita masih bergabung dengan tiga instansi lain dalam satu gedung," ujarnya.

Selain gedung mandiri, lanjut Bachtiar, di dalam bangunan kantor harus terdapat standar teknis khusus untuk penempatan perangkat keras.

Berdasarkan protokol keamanan, ruang server idealnya berada di lantai dua untuk meminimalisasi risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Jamaah Calon Haji Asal PPU, Diingatkan Banyak Istirahat, Prediksi Suhu di Tanah Suci Bisa Mencapai 42 Derajat

Sementara itu, terkait keamanan data kependudukan di seluruh Indonesia masih diproteksi dan dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

"Server di Disdukcapil saat ini fungsinya hanya sebagai proxy untuk menyambung ke server pusat. Segala aplikasi dan sistem informasi dikunci dan dipegang langsung oleh pusat, sementara kami di daerah bertindak sebagai operator," jelasnya.

Bachtiar mengaku, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana pembangunan gedung baru.

Meski usulan penentuan lokasi (penlok) sempat terkendala lantaran padatnya lahan di kawasan pemerintahan, Disdukcapil berharap anggaran pembangunan dapat segera terealisasi.

Baca Juga: Warga RT 15 Wika Balikpapan Utara Tata Taman Terbuka Hijau, Bangun Gazebo, hingga Benahi Sarana Bermain Anak

"Rencananya lokasi di sekitar Gerbang Madani, tepatnya di belakang masjid Polres, menjadi titik yang dibidik untuk pembangunan gedung baru. Pemilihan lokasi ini dinilai strategis, karena berada di jalur transportasi umum (angkot), sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan," jelasnya. (ami/far)

Editor : Faroq Zamzami
#keamanan informasi #penajam #disdukcapil