PROKAL.CO, PENAJAM-Tingginya angka pernikahan di bawah umur berbanding lurus dengan tingginya risiko perceraian pada kemudian hari.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pasangan yang menikah muda kerap kembali mendatangi Pengadilan Agama (PA) beberapa tahun setelah menikah untuk mengajukan gugatan cerai.
"Usia pernikahan antara tiga hingga sepuluh tahun merupakan masa yang paling rawan perceraian. Banyak pasangan yang dulu menikah lewat dispensasi (karena faktor usia), lalu dua atau tiga tahun kemudian datang lagi untuk bercerai," terang Panitera Pengadilan Agama Penajam, Jamaludin.
"Faktor utamanya karena pola pikir dan mental mereka yang memang belum siap, serta masalah kemandirian ekonomi yang masih bergantung pada orang tua," sambungnya.
Baca Juga: Peta Politik Kukar Memanas! Hamas, Kakak Gubernur Rudy Mas'ud, Siap Bertarung di Pilkada
Dia menjelaskan, selain masalah kesiapan usia dini, faktor dominan lain yang memicu perceraian adalah masalah ekonomi (nafkah) serta pengaruh media sosial (medsos) yang memicu masalah komunikasi antar pasangan.
Sementara faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, dan penyalahgunaan narkoba juga turut menjadi alasan pengajuan cerai meski persentasenya lebih kecil.
Ia merincikan, untuk data perkara perceraian berdasarkan gugatan perempuan mendominasi hingga periode berjalan, September 2026.
Pengadilan Agama mencatat total perkara yang masuk, di antaranya, perceraian, isbat nikah, asal usul anak, dan lainnya, mencapai 677 perkara, dengan 571 perkara di antaranya telah diputus.
Dari kasus yang ditangani tahun ini, perkara cerai gugat (diajukan istri) sebanyak 368 perkara terdaftar (292 perkara telah diputus).
Angka tersebut jauh lebih mendominasi dibandingkan cerai talak (diajukan suami) sebanyak 108 perkara terdaftar (88 perkara telah diputus).
Meski begitu, tidak semua perkara berakhir dengan perpisahan.
Pengadilan Agama tetap mengedepankan proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir di persidangan.
Baca Juga: Zona Inti IKN Dijaga Ketat! Menhut Tegaskan Karhutla Tak Boleh Tembus Kawasan Utama
"Tercatat ada 48 perkara cerai gugat dan 14 perkara cerai talak yang akhirnya dicabut oleh pemohon setelah mencapai kesepakatan damai dan memilih untuk rukun kembali," katanya.
PERNIKAHAN DINI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU 1/1974), batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.
Jika ada pasangan yang belum memenuhi syarat usia tersebut, mereka diwajibkan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Jamaludin menjelaskan, izin dispensasi dari Pengadilan Agama bersifat mutlak bagi calon pengantin di bawah umur.
Tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan berani menikahkan pasangan tersebut karena dikategorikan ilegal secara hukum negara.
"Aturan dispensasi ini dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan siri atau nikah di luar prosedur resmi. Secara hukum dispensasi itu sah karena diatur dalam undang-undang yang juga mempertimbangkan perlindungan anak dan perempuan," ujar Jamaludin.
Menurutnya, Pengadilan Agama tidak begitu saja mengabulkan setiap permohonan dispensasi nikah yang masuk.
Jamaludin menegaskan, ada proses penanganan ketat yang melibatkan lembaga penunjang lainnya.
Sebelum persidangan, calon pengantin diwajibkan mengikuti konseling melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk melihat kesiapan psikologis anak.
"Selain itu, pengadilan juga bekerja sama dengan pihak kesehatan (Puskesmas atau rumah sakit) untuk memastikan kesiapan serta kelayakan organ reproduksi calon pengantin perempuan," ujarnya.
Baca Juga: Perjuangan Bersama demi Listrik untuk Seluruh Kampung di Berau
Dalam persidangan, faktor pendorong utama orang tua mengajukan dispensasi beragam.
Salah satu alasan yang paling dominan adalah kondisi kedaruratan. Seperti calon pengantin perempuan yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Meski demikian, ada pula permohonan yang ditolak oleh hakim.
"Ada yang permohonannya tidak dikabulkan. Misalnya saat di persidangan hakim menanyakan langsung kepada si anak, ternyata anak tersebut sebenarnya masih ingin sekolah. Hanya ada dorongan dari orangtua yang khawatir karena melihat anaknya sering berpacaran," jelasnya.
Dari total 13 perkara permohonan dispensasi nikah yang ditangani, pemohon berusia di bawah umur didominasi oleh perempuan (11 perkara), sementara laki-laki sebanyak dua perkara (dengan sebaran usia anak perempuan antara 16 hingga 18 tahun). (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami