Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wow..!! Nilai Tanah di PPU Melejit Imbas Pembangunan IKN, Tapi Hanya di Titik Tertentu

Nasya Rahaya • Minggu, 13 April 2025 - 20:35 WIB
PERMINTAAN TINGGI: Harga tanah di Kecamatan Sepaku saat ini melonjak signifikan. Bahkan ada yang lebih Rp 800 ribu per meter persegi sesuai jarak dengan pembangunan IKN. (Nasya/KP)
PERMINTAAN TINGGI: Harga tanah di Kecamatan Sepaku saat ini melonjak signifikan. Bahkan ada yang lebih Rp 800 ribu per meter persegi sesuai jarak dengan pembangunan IKN. (Nasya/KP)

 

Harga tanah di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, melonjak tajam seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menegaskan bahwa lonjakan ini bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan geliat pembangunan infrastruktur dan meningkatnya permintaan lahan.

“Saya tegaskan dulu, harga di pasaran itu bukan karena Bapenda. Tapi karena pembangunan infrastruktur yang bergeliat di sini,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, awal Maret lalu.

Menurutnya, kenaikan harga tanah tidak terjadi secara merata, melainkan hanya di titik-titik tertentu. Yakni di kawasan sekitar pembangunan, seperti Kelurahan Riko, Sepan, Pemaluan dan Buluminung. Menurut Hadi, kenaikan paling signifikan terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan wilayah sekitar Kecamatan Sepaku.

“Suplai lahan terbatas, permintaan masif,” ujarnya. Ia menjelaskan, sejak kajian IKN dimulai pada 2016, banyak investor luar daerah yang memburu tanah di kawasan strategis, apalagi setelah hadirnya infrastruktur baru seperti jalan tol dan bandara.

Bapenda, kata Hadi, merespons dinamika ini dengan menyusun zona nilai tanah secara lebih cermat. “Kami harus menyesuaikan harga pasar. Tidak semua kawasan dinaikkan seragam. Ada radius tertentu, misalnya di dekat bandara radius tertentu harganya sekian,” katanya.

Identifikasi ini dilakukan bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU, termasuk menyandingkan data lapangan dengan laporan notaris.

Itu disusun dalam beleid peraturan Bupati. Dokumen tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi sejak September 2024. Namun, Hadi mengonfirmasi sampai sekarang belum ada pengesahan dari Gubernur terkait beleid tersebut.

Perbup yang dimaksud merupakan turunan dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hadi juga mengungkapkan bahwa fenomena spekulan tanah turut mempercepat lonjakan harga.

“Banyak makelar. Mereka beli dari warga Rp 50 ribu, lalu jual ke calon investor jadi Rp 200 ribu per meter. Bagi orang Jakarta, itu dianggap murah, pasti mereka beli kalau tertarik,” ujarnya. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah berusaha menjaga harga agar tetap sehat.

Lonjakan harga tanah di beberapa wilayah, kata Hadi, bahkan mencapai 70 kali lipat dari sebelumnya.

"Memang benar ada kenaikan nilai jual objek tanah dari Rp 5 ribu menjadi Rp 800 ribu per meter. Ini laporan yang kami dapat dari lapangan, bahkan yang lebih dari pada itu ada," kata Hadi.

Saat ini Bapenda masih dalam proses finalisasi pemetaan zona nilai tanah dan penyusunan nilai indeks rata-rata (NIR). “Kami sedang berhitung dan berhati-hati. Ini penting untuk menjaga kepastian harga demi investasi yang sehat,” kata Hadi. Menurut Hadi, perbedaan harga yang mencolok antar wilayah mendorong pemerintah daerah untuk memperbarui zona nilai tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Penyesuaian ini penting agar data nilai tanah mencerminkan kondisi riil di lapangan," ujarnya. Selain itu, Hadi menambahkan, kenaikan harga tanah akan berdampak langsung pada penerimaan aspek perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"BPHTB dikenakan berdasarkan harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih besar," kata dia. Lonjakan harga tanah ini tak lepas dari percepatan pembangunan IKN dan proyek strategis nasional lainnya di kawasan tersebut.

Pemerintah tengah membangun kawasan industri seluas 5.000 hektare serta Bandara Internasional Nusantara baru dengan landasan pacu sepanjang 3.000 meter untuk mendukung aktivitas di IKN.

Hadi memastikan pemerintah daerah akan terus mengikuti perkembangan nilai tanah dan menyesuaikan kebijakan pajak secara berkala. Ia juga optimistis lonjakan harga tanah di sekitar IKN akan mendorong pertumbuhan investasi di PPU. "Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi agar pembangunan tetap berkelanjutan," tuturnya. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria