Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sudah 3 Kali Langgar Kode Etik, Ketua KPU Dinilai Layak Diberhentikan..!!

Muhammad Ridwan • Senin, 5 Februari 2024 - 15:14 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai layak diberhentikan dari jabatannya. Hal ini karena dia dinilai sudah terbukti melanggar beberapa kali kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

“Harusnya DKPP tidak jatuhi putusan yang terakhir, tetapi pemberhentian dari Ketua KPU, karena sudah langgar etik berulang, artinya harus ada efek jera bagi penyelenggara pemilu,” tegas pegiat Pemilu Ibnu Syamsu Hidayat, kepada JawaPos.com, Senin (5/2).

Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu. Kedua ketika Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.

“Artinya Hasyim sudah lolos 3 kali dan tentu jadi catatan juga bagi DKPP bagimana orang yang sudah dapat peringatan keras terakhir, tetap dijatuhi hal yang sama, peringatan keras terakhir juga,” imbuh advokat dari Themis Indonesia ini menjelaskan.

Dilain pihak, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan dirinya bersama komisioner KPU RI lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hasyim menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut. 

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Hasyim menjelaskan, pihaknya selalu menjadi pihak teradu dalam setiap perkara yang ditangani DKPP. Ia menekankan, sudah mengikuti dengan baik persidangan di DKPP, dan telah menjelaskan semua yang diketahui ke DKPP.

"Karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," tegas Hasyim.

"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu. Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi," imbuhnya.

DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

 

 Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

 Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal awapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

 

Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024, sehingga melanggar prinsip berkepastian hukum. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kpu #pemilu