Faktor lainnya adalah adanya duplikasi koalisi pencalonan pilpres seperti yang dilakukan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Paket KIM memicu praktik koalisi besar dan menurunkan potensi munculnya lawan politik.bFaktor lain, kondisi partai politik belum pulih dari sisi soliditas internal dan keuangan pasca-Pemilu Serentak 2024.
’’Partai terdorong lebih pragmatis. Timbang lebih berdarah-darah harus keluar uang,’’ jelasnya. Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengungkapkan, praktik calon tunggal yang terus meningkat harus disikapi serius.
Salah satu instrumen yang bisa diambil adalah menurunkan angka ambang batas pencalonan yang saat ini dipatok 20 persen kursi. ’’Kalau gak tinggi (ambang batas) akan banyak calon muncul,’’ ujarnya.
Dalam praktiknya selama ini, keinginan partai untuk mencalonkan sendiri kadernya cukup banyak.Namun terganjal syarat ambang batas.Regulasi lain adalah mempermudah syarat untuk calon jalur perseorangan.Namun, pada praktiknya, dia menyebut jalur itu terkesan dipersulit untuk kepentingan partai.
Mantan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai, meningkatnya calon tunggal sebagai gejala otoritarianisme politik. Sebab, secara konsep, memilih dan hak dipilih merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Upaya untuk membatasi pilihan bagi pemilih maupun membatasi calon untuk dipilih merupakan pelanggaran. ’’Begitu gerombolan partai mengajukan calon tunggal, dia mengabaikan sekaligus merampas hak warga negara dari memilih dan dipilih,’’ ungkapnya. (far/c17/bay)