Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wacana Sistem Pemilu Campuran: KPU Kaltara Ingatkan Potensi Kebingungan Pemilih di TPS

Redaksi Prokal • Jumat, 10 April 2026 - 16:30 WIB
PEMILU: Pemantauan kotak suara saat pemilu di Tarakan tahun 2024 lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PEMILU: Pemantauan kotak suara saat pemilu di Tarakan tahun 2024 lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

PROKAL.CO- Diskusi mengenai penerapan sistem pemilu campuran di tingkat nasional mulai menuai respons dari penyelenggara pemilu di daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara menegaskan bahwa meski secara institusi mereka siap menjalankan mandat undang-undang, terdapat tantangan teknis dan risiko kebingungan di tingkat pemilih yang harus diantisipasi secara matang.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, mengungkapkan bahwa berkaca dari pengalaman negara lain seperti Korea Selatan, penggabungan sistem terbuka dan tertutup seringkali memicu persoalan selisih surat suara yang berujung pada perdebatan alokasi kursi. Menurutnya, kerumitan teknis tersebut menuntut regulasi turunan yang sangat presisi agar tidak memicu polemik hukum pascapemungutan suara.

Satu hal yang paling disoroti adalah mekanisme pemberian suara di bilik suara. Dalam simulasi yang dilakukan, sistem campuran ini kemungkinan besar akan mengharuskan seorang pemilih mencoblos dua surat suara pada tingkatan pemilihan yang sama. Sebagai contoh, untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten, masyarakat harus menggunakan satu surat suara untuk memilih calon legislatif (sistem terbuka) dan satu surat suara lainnya untuk memilih partai politik (sistem tertutup).

"Ini yang kemudian harus benar-benar dipahami masyarakat. Pemahaman pemilih adalah aspek paling krusial. Perubahan mekanisme ini berpotensi menimbulkan kebingungan besar jika tidak dibarengi dengan sosialisasi yang masif dan mendalam," ujar Hariyadi saat ditemui di Tarakan, Kamis malam.

Meski keputusan akhir berada di tangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, KPU Kaltara berkomitmen untuk segera menyusun langkah strategis jika sistem ini resmi diberlakukan. Tantangan utama ke depan bukan hanya soal logistik kotak suara yang bertambah, melainkan bagaimana memastikan setiap warga negara tetap dapat menyalurkan hak suaranya dengan benar tanpa terhambat oleh rumitnya prosedur baru di tempat pemungutan suara. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltara