SAMARINDA – Eskalasi politik di Gedung Karang Paci kian memanas. Sidang pembahasan hak angket pada Senin malam (4/5/2026) mengungkap keretakan tajam antara dua fraksi besar, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra, mengenai siapa sebenarnya yang harus menjadi "bidikan" dalam penyelidikan parlemen tersebut. Perdebatan sengit mencuat terkait apakah hak angket hanya ditujukan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atau turut menyeret Wakil Gubernur, Seno Aji.
Baca Juga: Memanas! Sidang Paripurna DPRD Kaltim Banjir Air Mata: "Demi Almarhum Mama, Saya Tidak Terima!"
Juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahri, melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menilai jika landasan hak angket adalah dugaan pelanggaran hukum terkait anggaran—seperti fasilitas kendaraan dan rumah dinas—maka tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja.
“Angket ini tujuannya tidak hanya gubernur, tapi juga wakil gubernur. Kita tahu partai politik yang mengusung keduanya,” ungkap Sarkowi.
Sarkowi juga mengingatkan bahwa DPRD Kaltim dan Kemendagri turut terlibat dalam pengesahan APBD, sehingga jika ada kesalahan regulasi, maka itu dianggap sebagai kesalahan kolektif. Ia pun menyarankan agar dewan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan terlebih dahulu ketimbang langsung melompat ke penggunaan hak angket.
Gerindra: Jangan Tarik-Tarik Wagub, Ini Aspirasi Rakyat!
Pernyataan Golkar tersebut langsung mendapat tangkisan keras dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi. Dengan nada bicara yang tegas, Reza meminta agar persoalan ini tidak dikaburkan dengan mencoba menyeret nama Wakil Gubernur Seno Aji tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya tegaskan, hak angket ini permintaan masyarakat hanya untuk gubernur, bukan wakil gubernur. Jadi jangan ditarik-tarik dan jangan beri tuduhan yang tidak mendasar,” cecar Reza.
Reza menekankan bahwa poin utama pengajuan hak angket ini adalah untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu atau keluarga. Baginya, penggunaan hak interpelasi sudah tidak lagi memadai karena persoalan yang ada dinilai sudah mengarah ke ranah hukum.
“Interpelasi itu hanya meminta penjelasan kebijakan. Sementara hak angket dibutuhkan karena sudah mengarah ke ranah hukum,” jelasnya lagi.
Untuk memperkuat argumennya bahwa langkah politik ini adalah hal yang lazim, Reza membeberkan daftar daerah di Indonesia yang pernah menggulirkan hak serupa. Beberapa di antaranya meliputi wilayah di Jawa Tengah seperti Pati dan Jepara, Jember di Jawa Timur, hingga wilayah luar Jawa seperti Maluku Tengah dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa hak angket di tingkat daerah bukan sesuatu yang mustahil atau tidak pernah terjadi sebelumnya. (*)
Editor : Indra Zakaria