SAMARINDA – Ruang sidang Paripurna DPRD Kaltim mendadak riuh dengan perdebatan mengenai keabsahan prosedur Hak Angket. Di tengah sorotan publik, muncul klaim dari pimpinan dewan dan Fraksi Golkar yang menyatakan bahwa bergulirnya hak angket memerlukan keterlibatan serta legal opinion atau pendapat hukum dari pihak Kejaksaan. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, klaim tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gejolak di Karang Paci! Enam Fraksi Kompak Gulirkan Hak Angket, Golkar Memilih "Ngerem"
Dalam rapat konsultasi yang digelar Senin (4/5) malam, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, secara gamblang melontarkan opini bahwa langkah politik dewan harus didasari oleh pandangan hukum dari korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar instrumen penyelidikan dewan memiliki pijakan yang kokoh. "Harus ada legal opinion yang dijadikan dasar kuat dalam menjalankan hak angket ke depannya," cetus Hasanuddin di hadapan peserta rapat.
Pernyataan ini pun diamini oleh anggota Fraksi Golkar lainnya, Syahariah Mas'ud dan Sapto Setyo Pramono, yang menilai keterlibatan penegak hukum menjadi syarat krusial sebelum melangkah lebih jauh. Namun, fakta hukum berkata lain. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket adalah hak konstitusional murni milik lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa perlu intervensi lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam proses pengambilannya.
Secara prosedur legal formal, hak angket dinyatakan sah apabila diusulkan oleh anggota DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna dengan memenuhi kuorum kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir. Tidak ada satu pun pasal dalam UU MD3 maupun aturan perundang-undangan nasional yang mewajibkan kejaksaan memberikan "lampu hijau" atau pendapat hukum agar hak angket bisa berjalan. Langkah menyeret institusi kejaksaan ke dalam ranah politis ini pun dinilai oleh banyak pihak hanya sebagai wacana teknis untuk memperlambat proses, bukan merupakan kewajiban hukum.
Meski ditekan dengan aturan tersebut, Fraksi Golkar tetap bersikukuh menolak hak angket dan lebih mendorong jalur mediasi melalui pemanggilan Organisasi Perangkat Daerah atau sekadar menjalankan hak interpelasi. Sikap ini memicu kritik tajam terkait konsistensi partai beringin di Karang Paci, mengingat sebelumnya Ketua Fraksi Golkar, M. Husni Fahruddin, sempat ikut membubuhkan tanda tangan dalam Pakta Integritas saat gerakan 'Aksi 214'.
Menanggapi tudingan ketidakkonsistenan tersebut, Husni Fahruddin berdalih bahwa tanda tangan tersebut hanyalah bentuk simpati terhadap aspirasi massa, bukan merupakan dukungan politik praktis untuk menggulirkan angket. "Fraksi Golkar menyatakan dengan kami bertanda tangan di Aksi 214 itu, kita berniat tulus untuk kemudian mendukung aspirasi masyarakat yang berkembang di Kaltim. Jadi, tidak ada niat kita kemudian untuk membuat ini didukung Partai Golkar secara kelembagaan," tegas Husni.
Kini, dengan enam fraksi lain yang sudah bulat mendukung, jalan menuju hak angket tinggal menunggu ketukan palu final di rapat Paripurna. Proses ini dipastikan tetap bergulir terlepas dari perdebatan mengenai perlunya pendapat hukum kejaksaan yang dianggap sebagai upaya pengalihan isu dari substansi permasalahan yang sedang berkembang di Kalimantan Timur.(*)
Editor : Indra Zakaria