Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Drama Hak Angket DPRD Kaltim: Diulur "Surat Sakti" Golkar, Enam Fraksi Tak Berkutik Dipaksa Sowan ke Jakarta

Redaksi Prokal • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:22 WIB
Dewan Kaltim disebut mengsengajakan pemoloran pembahasan hak angket. Dimana muaranya di duga, pengusulan hak angket dibatalkan.
Dewan Kaltim disebut mengsengajakan pemoloran pembahasan hak angket. Dimana muaranya di duga, pengusulan hak angket dibatalkan.

SAMARINDA — Pengguliran hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di DPRD Kalimantan Timur kini tersandera drama politik yang sengit. Meski enam dari tujuh fraksi di parlemen Karang Paci secara tersirat sudah kompak untuk mengeksekusi hak menyelidiki tersebut, gerak mereka mendadak lumpuh total. Mayoritas suara di dewan seolah tak berkutik dan didikte oleh manuver satu fraksi saja, yakni Fraksi Golkar.

Dengan dalih perlu meminta arahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fraksi Golkar sukses melakukan pengereman darurat dan menggantung nasib hak angket. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, secara blak-blakan membongkar bahwa agenda bertolak ke Jakarta tersebut murni karena adanya tekanan berupa "surat sakti" dari Fraksi Golkar, bukan merupakan inisiatif bersama sejak awal.

"Iya, karena itu permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Kemendagri. Jadi sebagai salah satu unsur pimpinan, saya juga mendampingi, walaupun misalnya kita sudah tahu bahwa hak angket itu ada di tatib kita dan bisa dilaksanakan," tegas Yenni.

Padahal secara aturan internal, usulan hak angket ini sebenarnya sudah sah secara administratif dan tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Bahkan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahri, mengakui syarat formil sudah sangat kuat karena didukung mayoritas fraksi. Namun, surat dari internal fraksinya sendiri yang akhirnya memaksa pimpinan dewan mengambil langkah kompromi.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud—yang juga merupakan kakak kandung dari Gubernur Rudy Mas’ud—membenarkan keberangkatan pimpinan dewan ke Jakarta tersebut. Politisi Golkar ini berdalih konsultasi ke Kemendagri sangat diperlukan agar langkah DPRD tidak salah jalan, meskipun ia terus menghindar dan enggan memberi kepastian kapan Rapat Paripurna akan digelar.

Taktik Redam Kasus di Balik Ruang Pansus LKPj dan Interpelasi

Manuver senyap Golkar ini langsung memicu gelombang kritik pedas dari para akademisi Universitas Mulawarman (Unmul). Pengamat Politik Unmul, Saiful Bahtiar, mengendus indikasi kuat bahwa Golkar sengaja mengulur-ulur waktu agar persoalan krusial ini bisa diredam dan diputihkan melalui mekanisme Pansus LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban).

Menurut Saiful, ada upaya pengondisian agar masyarakat percaya jika LKPj diterima, maka seluruh persoalan dianggap selesai. Padahal, LKPj hanya menilai kesesuaian program kerja, bukan instrumen untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum. Dua proyek fantastis yang mencederai asas efisiensi anggaran pun terancam lolos dari pemeriksaan, yaitu Pengadaan mobil dinas super mewah kepala daerah senilai Rp 8,5 miliar dan Renovasi rumah dinas dan ruang kerja kepala daerah yang menelan dana APBD hingga Rp 25 miliar.

Kritik senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai pilihan Fraksi Golkar yang mengarahkan dewan ke Hak Interpelasi ketimbang Hak Angket adalah upaya nyata untuk membuat fungsi pengawasan dewan menjadi mandul dan sekadar formalitas tanya-jawab belaka.

Padahal, pengadaan fasilitas mewah di tengah instruksi efisiensi anggaran merupakan potensi pelanggaran serius terhadap UU Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Dangkalnya fungsi hak interpelasi tidak akan mampu menggali fakta untuk dijadikan bukti pelanggaran hukum. Hanya hak angket yang mampu menelusuri kebijakan yang bertentangan dengan aturan, menemukan sumber masalahnya, dan berujung pada pemberian sanksi tegas," pungkas Herdiansyah.

Kini, bola panas hak angket resmi mendingin seiring keberangkatan para wakil rakyat ke Jakarta. Publik Kalimantan Timur kini tinggal menyaksikan, apakah sepulang dari Kemendagri enam fraksi dewan masih memiliki taji untuk tegak lurus pada fungsi pengawasan rakyat, atau justru hak angket ini akan layu sebelum berkembang dan dikubur perlahan di bawah meja diplomasi kementerian. (*)

Editor : Indra Zakaria
#hak angket