Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Kaltim Didesak Gulirkan Hak Angket, Pengamat Unmul: Bongkar Polemik Anggaran Daerah, Jangan Takut Tekanan Pusat!

Redaksi Prokal • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:15 WIB
Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket DPRD Kaltim dijadwalkan kembali digelar pada 13 Juli 2026 setelah sebelumnya gagal memenuhi kuorum.
Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket DPRD Kaltim dijadwalkan kembali digelar pada 13 Juli 2026 setelah sebelumnya gagal memenuhi kuorum.

SAMARINDA — Polemik pengelolaan anggaran di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memicu reaksi keras. Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) dan Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, mendorong DPRD Kaltim untuk segera menggunakan hak angket guna mengusut tuntas berbagai persoalan penganggaran daerah yang dinilai krusial.

Menurut Najidah, wakil rakyat tidak boleh ragu atau menunda-nunda penggunaan hak konstitusional tersebut jika indikasi persoalan sudah kuat, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan kestabilan keuangan daerah. Hak angket dinilai sebagai instrumen pengawasan tertinggi yang legal dan dilindungi sistem ketatanegaraan.

Najidah meluruskan stigma negatif yang kerap melekat pada hak angket. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukanlah upaya untuk menjatuhkan kepala daerah atau pihak tertentu demi kepentingan kelompok politik. Sebaliknya, hak angket berfungsi sebagai forum resmi untuk menguji apakah suatu kebijakan anggaran sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Jika memang pemerintah daerah merasa tidak melakukan pelanggaran, forum ini justru menjadi panggung terbuka yang sangat baik bagi eksekutif untuk menjelaskan seluruh kebijakan mereka secara transparan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi liar.

Secara khusus, Najidah menyoroti adanya sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang mencurigakan. Menurutnya, publik berhak mengetahui urgensi, dasar hukum, serta kajian di balik pergeseran dana tersebut, terutama jika menyentuh sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Kebijakan publik yang akuntabel wajib berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan sepihak.

Sentil Intervensi Pengurus Partai Pusat dan Desak Koordinasi Kemendagri

Dugaan adanya pengaruh kuat dari pengurus partai politik di tingkat pusat yang menyetir sikap fraksi-fraksi di DPRD Kaltim juga tidak luput dari kritikan Najidah. Ia mengingatkan bahwa anggota dewan di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) adalah wakil rakyat daerah. Semangat otonomi daerah menuntut mereka untuk lebih mengutamakan aspirasi dan nasib masyarakat Kaltim ketimbang tunduk pada pertimbangan politik eksternal.

Demi mengoptimalkan pengawasan ini, Najidah meminta DPRD Kaltim menggunakan taringnya secara maksimal. Dewan memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pendalaman materi, hingga berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar persoalan karut-marut anggaran ini bisa diurai secara utuh.

Masyarakat Kalimantan Timur dipastikan akan mengapresiasi tinggi jika DPRD menunjukkan taringnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hak angket ini harus benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, bukan sekadar komoditas atau wacana politik yang menguap begitu saja. (*)

Editor : Indra Zakaria
#hak angket