Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional

Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas Denda, Berlaku Hingga Juni 2025

Indra Zakaria • 2025-04-04 10:30:00
ilustrasi STNK
ilustrasi STNK

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial keagamaan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Hj. Ismiati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Surat yang diterbitkan oleh Bapenda ini ditujukan kepada Kepala UPTD PPRD Bapenda di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut, Bapenda menginformasikan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda yang terkait dengan kendaraan pribadi. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

"Pembebasan ini juga mencakup kendaraan yang mengalami perubahan bentuk, seperti kendaraan baru atau kendaraan yang dimutasi keluar provinsi. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak yang disebabkan oleh alasan lainnya," kata Ismiati.

Periode Pembebasan Pajak

Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka tanpa dikenakan denda.

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga untuk validasi data kendaraan bermotor yang tercatat di Kalimantan Timur. Program ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor serta memperbaiki keakuratan data kendaraan di wilayah tersebut.

"Melalui program ini, kami berharap data kendaraan bermotor dapat lebih akurat, sehingga dapat lebih siap menghadapi tahun 2026 dan seterusnya," tambah Ismiati.

Koordinasi dan Pelaksanaan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengingatkan agar Kepala UPTD PPRD Bapenda di setiap kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mensosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi akan dilakukan melalui media cetak maupun elektronik untuk menjangkau masyarakat luas.

Sebagai bentuk pengawasan, surat ini juga tembusan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dilaporkan secara berkala.

Dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan. (adv/diskominfo/i)

 

Editor : Indra Zakaria