Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perlindungan Kesehatan Kelompok Rentan: Warga Samarinda Tetap Bisa Akses BPJS Gratis Meski di Luar Data Miskin

Redaksi Prokal • Senin, 23 Maret 2026 - 17:15 WIB

ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan

PROKAL.CO- Pemerintah Kota Samarinda memastikan akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan tetap terjaga di tengah kebijakan penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) oleh pemerintah pusat. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) menegaskan bahwa sejumlah kategori masyarakat khusus akan tetap difasilitasi untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis, meskipun mereka tidak terdaftar dalam kriteria desil 1–5 pada data kemiskinan.

Prioritas ini diberikan kepada kelompok yang memiliki kerentanan tinggi secara sosial maupun kesehatan sesuai dengan arahan Kementerian Sosial. Kategori tersebut meliputi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum, hingga warga terlantar yang berada di panti sosial. "Mereka tetap bisa kita proses meskipun berada di luar desil tersebut," ujar Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PM Samarinda, Sofyan Agus.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan agar kelompok rentan tidak terdampak oleh penghapusan kepesertaan yang dilakukan secara berkala. Selain itu, bagi warga yang kepesertaan PBIJK-nya telah dinonaktifkan namun sedang dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis, Dinsos PM masih membuka peluang reaktivasi. Syarat utamanya adalah melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit yang kemudian akan diajukan kembali ke pusat melalui rekomendasi Dinas Sosial.

Untuk mempermudah birokrasi, masyarakat kini dapat mengurus permohonan tersebut melalui pihak kelurahan setempat dengan membawa dokumen medis yang diperlukan. Namun, Sofyan mengingatkan bahwa proses reaktivasi ini membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan persetujuan di Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Sebagai solusi alternatif bagi kasus yang mendesak, pemerintah daerah juga menyiapkan skema PBI yang didanai melalui APBD bagi warga yang memenuhi kriteria setelah melalui asesmen langsung oleh pendamping sosial.

Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya keras memastikan tidak ada warga rentan di Samarinda yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kendala administratif. Dengan berbagai skema yang tersedia, diharapkan kondisi-kondisi khusus di masyarakat tetap dapat terakomodasi dengan baik. "Intinya, untuk kondisi-kondisi khusus tetap kita upayakan agar bisa terakomodasi," pungkas Sofyan. (*)

Editor : Indra Zakaria