PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sedikitnya 300 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam operasi pengawasan dan penertiban, Selasa (7/4/2026).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum di Kota Tepian.
“Saya bersama seluruh anggota menyasar beberapa titik rawan,” ujarnya.
Anis menjelaskan operasi diawali dengan penertiban trotoar dan badan jalan di kawasan Islamic Center, kemudian berlanjut ke Samarinda Seberang, Teluk Bajo, hingga Palaran.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Tengkawang, yang sebelumnya kerap luput dari hasil penindakan.
“Di Jalan Tengkawang sudah sering kami datangi, tapi baru kali ini berhasil. Ini soal strategi dan waktu,” kata Anis.
Selain itu, petugas juga mengungkap praktik penjualan miras secara daring di kawasan Jalan M. Said. Dalam kasus tersebut, pelaku menyimpan barang bukti di dalam mobil yang diparkir di area rumah untuk menghindari razia.
“Miras jenis whisky disimpan di dalam kendaraan. Mereka hampir menutup gerbang saat kami datang, tetapi tim sudah lebih dulu masuk,” jelasnya.
Penindakan juga dilakukan di Jalan KS Tubun, di mana ratusan botol miras diamankan dari sebuah toko. Secara keseluruhan, terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di markas Satpol PP Samarinda. Para pemilik usaha telah diberikan surat pemanggilan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berkas akan diproses oleh penyidik PPNS, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria