SAMARINDA – Hubungan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda kini berada di persimpangan jalan. Polemik ini dipicu oleh kebijakan sepihak Pemprov Kaltim yang mengalihkan tanggung jawab iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 jiwa peserta segmen PBPU dan Bukan Kerja kepada anggaran Kota Samarinda.
"Kami secara resmi melayangkan keberatan. Langkah redistribusi ini bukan sekadar penataan data, melainkan kebijakan yang mengandung cacat prosedur serius," tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam dialog terbuka di Bagio's Cafe, Selasa (14/4).
Persoalan ini memuncak setelah terbitnya surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim pada awal April 2026 yang menginstruksikan pengembalian puluhan ribu peserta tersebut. Pemkot menilai kebijakan ini menabrak aturan yang dibuat Provinsi sendiri, yakni Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
"Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran jaminan kesehatan daerah secara eksplisit adalah kewajiban mutlak Pemerintah Provinsi. Pengalihan beban ini melanggar asas Contrarius Actus karena keputusan setingkat Gubernur tidak bisa dibatalkan hanya dengan surat korespondensi biasa dari Sekda," lanjut keterangan tersebut.
Selain aspek legalitas, Pemkot Samarinda menyoroti dampak buruk terhadap tata kelola keuangan daerah. "Kebijakan ini muncul saat APBD tahun berjalan sudah diketuk. Kami tidak memiliki ruang fiskal mendadak untuk menanggung iuran puluhan ribu jiwa ini. Jika dipaksakan, langkah 'lempar tanggung jawab' ini berisiko memutus akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis," tambahnya.
Sebagai jalan tengah, Pemkot Samarinda meminta agar kebijakan ini ditunda hingga tahun anggaran 2027 agar dapat direncanakan secara matang dan sah secara hukum.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari evaluasi strategis. "Tujuannya untuk menciptakan keadilan antarwilayah melalui redistribusi data," ujarnya singkat.
Namun, Pemkot Samarinda tetap pada pendiriannya. "Sinergi pemerintahan harus tegak di atas prinsip good governance. Kebijakan yang berkualitas harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kemaslahatan akses kesehatan warga tanpa hambatan birokrasi," pungkas Andi. (*)
Editor : Indra Zakaria