Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Vonis Bebas Misran Toni Dinilai Bukti Rekayasa Kasus, Tim Advokasi Desak Usut Pelaku Sebenarnya

Muhamad Yamin • Minggu, 19 April 2026 - 18:53 WIB
Fathul Huda Wiyashadi dari LBH Samarinda bersama aktivis Jatam Kaltim saat jumpa pers terkait putusan PN Tanah Grogot yang vonis bebas Misran Toni
Fathul Huda Wiyashadi dari LBH Samarinda bersama aktivis Jatam Kaltim saat jumpa pers terkait putusan PN Tanah Grogot yang vonis bebas Misran Toni

PROKAL.CO, SAMARINDA – Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate menilai vonis bebas terhadap Misran Toni oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagai bukti kuat adanya rekayasa kasus. Putusan itu sekaligus disebut mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Juru bicara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Windi Pranata, bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan sikap tersebut dalam rilis pers tertanggal 16 April 2026.

“Putusan bebas ini menegaskan sejak awal bahwa Misran Toni adalah korban rekayasa kasus, bukan pelaku pembunuhan,” kata Windi dalam keterangan tertulis.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Rusel Totin. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti dan keterangan saksi tidak cukup membuktikan dakwaan jaksa.

Tim advokasi menyoroti sejumlah kejanggalan yang terungkap di persidangan. Di antaranya, keterangan saksi yang saling bertentangan, tidak dihadirkannya barang bukti senjata tajam, hingga kesaksian yang dinilai tidak logis.

Menurut Fathul, fakta-fakta tersebut menunjukkan lemahnya konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum. “Sejak awal proses hukum berjalan, kami melihat ada upaya memaksakan perkara dengan bukti yang tidak memadai,” ujarnya.

Lebih jauh, tim advokasi menilai penetapan Misran Toni sebagai tersangka berkaitan dengan posisinya sebagai tokoh masyarakat adat Dayak Deah yang aktif menolak aktivitas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang.

Mereka menyebut konflik tersebut telah berlangsung lama dan berkaitan dengan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang yang dinilai membahayakan warga. Dalam rilisnya, tim advokasi juga mengungkap bahwa aktivitas hauling disebut telah menelan korban jiwa.

“Rekayasa kasus ini tidak hanya untuk mengaburkan pelaku sebenarnya, tetapi juga diduga untuk membungkam perlawanan warga terhadap aktivitas tambang,” kata Windi.

Selain itu, tim advokasi menuding adanya dugaan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan. Mereka mengklaim terdapat upaya memengaruhi saksi, hingga ketidaklengkapan berkas perkara yang menyulitkan tim pembela.
Terkait putusan bebas tersebut, tim advokasi mengkritik sikap aparat yang mempertimbangkan langkah kasasi. 

Menurut mereka, hal itu justru menunjukkan keengganan aparat untuk membuka kembali penyelidikan guna menemukan pelaku sebenarnya. Atas dasar itu, tim advokasi menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Polres Paser melakukan penyidikan ulang secara independen, menyeret pihak perusahaan ke proses hukum, serta meminta aparat penegak hukum yang terlibat dalam perkara ini untuk bertanggung jawab.

Mereka juga meminta permintaan maaf terbuka kepada Misran Toni serta pencopotan aparat yang dinilai terlibat dalam dugaan rekayasa kasus. “Perjuangan warga tidak berhenti pada putusan ini. Kami akan terus mendorong pengungkapan pelaku sebenarnya dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat,” kata Fathul. (*)

Editor : Indra Zakaria
#misran toni