SAMARINDA – Aksi penertiban parkir di depan Plaza Telkom, Jalan Awang Long, pada Rabu (6/5) siang berlangsung tegang. Sejumlah pemilik kendaraan melayangkan protes keras saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada tiga unit mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
Para pemilik kendaraan merasa terjebak karena menganggap area tersebut legal untuk parkir, mengingat adanya marka yang terlukis di aspal.
“Di sini ada marka parkir, kenapa tetap ditindak?” protes salah satu pemilik mobil yang terkejut melihat kendaraannya tak berdaya. Menanggapi protes tersebut, Dishub Samarinda membongkar fakta di balik marka parkir tersebut. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa marka tersebut bukan buatan pemerintah, melainkan inisiatif sepihak pengelola.
“Marka resmi dari Dishub itu berwarna putih, sementara di lokasi itu berwarna kuning. Artinya, itu bukan atas rekomendasi kami. Perparkiran di sana tidak berizin dan juru parkirnya pun tidak terdaftar,” tegas Duri.
Ia menjelaskan bahwa lokasi parkir tersebut berada tepat di atas parit yang masuk dalam kategori Ruang Milik Jalan (Rumija), sehingga secara aturan dilarang keras untuk digunakan sebagai lahan parkir.
Dishub menyebut tindakan tegas ini bukan tanpa peringatan. Sejak 30 April lalu, pihak pengelola Plaza Telkom sudah diminta untuk memberikan klarifikasi, namun panggilan tersebut diabaikan.
“Sudah kami panggil sejak 30 April, tetapi sampai sekarang tidak datang. Karena itu, hari ini kami lakukan penindakan. Kami sempat menunda tindakan tegas sebelumnya atas permohonan keamanan setempat, tapi tidak ada iktikad baik,” tambah Duri.
Selain menggembosi ban, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai efek jera agar masyarakat tidak lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir liar. Dishub mengimbau masyarakat untuk lebih jeli melihat perbedaan marka resmi dan tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti parit untuk kepentingan pribadi. “Ini demi keselamatan dan ketertiban bersama. Jangan manfaatkan ruang milik jalan sebagai lokasi parkir,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria