Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Andi Harun soal Penggerebekan Kampung Narkoba Samarinda: Penegakan Hukum Wewenang Aparat

Muhamad Yamin • Selasa, 19 Mei 2026 | 22:32 WIB
Penangkapan tersangka. (IST)
Penangkapan tersangka. (IST)

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan pengungkapan kasus serupa di Gang Kedondong oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.

Andi Harun menegaskan penindakan hukum terhadap peredaran narkotika sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, tidak akan mencampuri ranah tersebut karena menyangkut kewenangan institusi penegak hukum.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita tidak akan lintas pagar ya, karena lintas kewenangan. Wewenangnya aparat penegak hukum,” kata Andi Harun kepada wartawan, Selasa. 

Meski demikian, Pemkot Samarinda disebut akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi di tingkat masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan aparat teritorial hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Di sisi kami, kami akan menggunakan pimpinan teritorial seperti lurah kemudian lembaga kemasyarakatan seperti LPM kemudian tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat sekitar untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi agar kita bisa meningkatkan kesadaran bahwa narkoba itu musuh dan ancaman generasi kita,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa aspek penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian.

“Sementara dari sisi penegakan hukumnya itu sepenuhnya wilayah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggulung 13 tersangka dalam penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, pada Sabtu (16/5/2026). Sebanyak 11 orang di antaranya diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba, sedangkan dua lainnya pengguna.

Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar empat tahun dengan omzet penjualan sabu mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per hari. Jaringan itu juga disebut memiliki sistem pengamanan ketat dan pengawas lapangan yang dikenal dengan istilah “sniper”.

Para pengintai ditempatkan di sejumlah titik strategis menuju lokasi transaksi di Blok F Gang Langgar. Mereka menggunakan handy talky untuk memantau pergerakan orang asing maupun aparat yang masuk ke kawasan tersebut.

Salah satu pengawas bahkan disebut berjaga di depan minimarket dan memberikan kode kepada pembeli sebelum meneruskan informasi melalui alat komunikasi kepada jaringan di dalam lokasi transaksi.

Dua hari sebelum penggerebekan di Gang Langgar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur juga membongkar praktik peredaran sabu di Gang Kedondong, Samarinda.

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial ID dan HY. ID berperan sebagai pengedar dan penjual sabu, sedangkan HY bertugas mengawasi situasi sekaligus memanggil konsumen masuk ke lokasi transaksi. Polisi menyebut peran HY serupa “sniper” dalam jaringan narkoba tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis haram itu disebut mampu menghasilkan omzet ratusan juta rupiah per hari. Satu amplop sabu diperkirakan bernilai Rp 17 juta hingga Rp 20 juta, dengan penjualan mencapai empat hingga lima amplop setiap hari. (*)

Editor : Indra Zakaria
#narkoba