Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Baru Terealisasi 12 Persen, Target Rp10 Miliar Pajak Reklame Samarinda Terganjal Ketatnya Izin Penataan Kota

Redaksi Prokal • Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB
 Papan reklame di salah satu ruas jalan utama Kota Samarinda. Sektor pajak reklame masih menghadapi tantangan akibat penataan kota dan pengetatan aspek perizinan serta keselamatan pemasangan.
Papan reklame di salah satu ruas jalan utama Kota Samarinda. Sektor pajak reklame masih menghadapi tantangan akibat penataan kota dan pengetatan aspek perizinan serta keselamatan pemasangan.

SAMARINDA — Realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Samarinda hingga akhir Mei 2026 dilaporkan masih berjalan tertatih-tatih dan jauh dari panggang api. Dari target besar senilai Rp10 miliar yang dipatok untuk tahun ini, pundi-pundi pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan baru menyentuh angka Rp1,2 miliar atau berkisar 12 persen saja.

Kondisi seretnya setoran ini menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Kota Samarinda. Di satu sisi, pemkot gencar melakukan penataan estetika wajah kota dan memperketat aspek keselamatan pemasangan papan luar ruang, namun di sisi lain kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan drastis omzet pendapatan daerah.

Kasubbid BPHTB dan Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, membeberkan bahwa capaian pajak dari sektor papan iklansi ini memang menunjukkan tren yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Jika menengok ke belakang, pada tahun 2024 lalu, target penerimaan sempat berada di angka Rp10 miliar dengan realisasi akhir mencapai Rp5,49 miliar. Imbas dari tidak tercapainya target tersebut, pada 2025 pemkot menurunkan target menjadi Rp5 miliar, yang pada akhirnya terealisasi sebesar Rp2,3 miliar. Memasuki tahun 2026, optimisme kembali digenjot dengan menaikkan target ke angka Rp10 miliar, namun rapor hingga bulan kelima justru menunjukkan rapor merah karena baru mengumpulkan Rp1,2 miliar.

Secara komparatif pada periode bulan yang sama, performa tahun ini sebenarnya sedikit lebih baik dari tahun lalu. Sebagai gambaran, penerimaan pajak reklame hingga Mei 2024 sempat melejit di angka Rp4,1 miliar, sebelum akhirnya anjlok drastis menjadi hanya Rp600 juta pada periode Mei 2025, dan merangkak naik ke angka Rp1,2 miliar pada Mei 2026 ini.

“Penurunan ini salah satunya dipengaruhi kebijakan penataan kota serta peningkatan aspek keselamatan pemasangan reklame. Akibatnya, proses perizinan menjadi jauh lebih ketat dan membutuhkan tahapan birokrasi yang lebih panjang,” ungkap Iwan.

Perizinan Seret, Surat Pajak Macet
Iwan menegaskan bahwa urusan isi dompet daerah dari sektor ini tidak bisa dilepaskan dari kelancaran proses penerbitan izin visual. Garis lurusnya sederhana: semakin banyak izin reklame yang resmi diterbitkan, maka semakin gemuk pula potensi pajak yang dapat dihimpun oleh pemerintah daerah. Ketika keran izin diperketat demi keselamatan publik agar tidak ada baliho roboh atau tata kota yang semrawut, maka laju penyerapan pajak otomatis ikut mengerem.

Oleh sebab itu, Bapenda kini menaruh harapan besar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame yang saat ini tengah digodok bersama legislatif. Regulasi baru ini digadang-gadang mampu menjadi jalan tengah untuk menyederhanakan mekanisme perizinan luar ruang tanpa harus mengorbankan fungsi pengawasan maupun standar keselamatan di lapangan.

Jika proses perizinan nantinya bisa dipangkas menjadi lebih mudah dan cepat, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada para pelaku usaha juga akan meluncur lebih cepat. Efek domino positif inilah yang diyakini bakal mendongkrak kembali grafik penerimaan pajak reklame Samarinda di sisa tahun anggaran.

Keseimbangan antara keindahan tata kota, keselamatan warga di jalan raya, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan tetap menjadi fokus utama pemkot. Regulasi anyar tersebut diharapkan segera rampung demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha periklanan sekaligus menyelamatkan target pajak daerah yang tengah kritis. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda