Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Advokat Gugat SK Tim Ahli Gubernur Kaltim ke PTUN Samarinda, Persoalkan Dasar Hukum hingga Dugaan Konflik Kepentingan

Muhamad Yamin • Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB
Perwakilan Advokat, Dyah Lestari.
Perwakilan Advokat, Dyah Lestari.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Sejumlah advokat resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur.  Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (11/6/2026) setelah para penggugat mengaku telah menempuh seluruh mekanisme upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perwakilan Advokat Dyah Lestari menyatakan sebelumnya pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Kalimantan Timur pada 27 April 2026. Surat tersebut kemudian mendapat tanggapan pada 11 Mei 2026.

Namun, karena tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, mereka melanjutkan upaya administratif dengan mengajukan banding kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 Mei 2026. Menurut Dyah Lestari, hingga batas waktu yang mereka tafsirkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Kemendagri belum memberikan jawaban atas permohonan banding tersebut.

"Karena upaya administratif telah ditempuh dan tidak memperoleh penyelesaian yang kami harapkan, maka kami menggunakan hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Dyah saat jumpa wartawan di Cafe Bagios Samarinda Jl Basuki Rahmat, Kamis 11 Juni.  Dalam gugatan tersebut, para advokat meminta pembatalan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 dan diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Penggugat menilai keberadaan Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, Advokat juga menyinggung anggaran yang dialokasikan untuk Tim Ahli Gubernur. Dalam gugatan disebutkan bahwa honorarium tim tersebut mencapai Rp 8,34 miliar, sementara anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp 2,44 miliar yang bersumber dari APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026.

Para advokat juga mempersoalkan pemberlakuan keputusan gubernur yang dinilai berlaku surut karena ditetapkan pada Februari 2026 namun diberlakukan sejak Januari 2026. Tak hanya itu, gugatan Advokat turut menyoroti sejumlah aspek hukum yang menurut penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya terkait dasar hukum yang digunakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 maupun Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.

Menurut Dyah, terdapat kekeliruan dalam pencantuman dasar hukum yang merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembentukan peraturan daerah (perda). Mereka berpendapat seharusnya dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 248 yang mengatur peraturan kepala daerah (perkada).

Selain itu, para penggugat mengklaim terdapat 15 anggota Tim Ahli Gubernur yang berdomisili di luar Kalimantan Timur. Mereka juga menyoroti tidak dicantumkannya gelar akademik 14 anggota tim, sementara Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 mensyaratkan anggota Tim Ahli minimal berpendidikan strata satu (S1) atau sederajat.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya dugaan nepotisme, rangkap jabatan, serta dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan anggota Tim Ahli Gubernur.

"Kami para Advokat mendalilkan terdapat anggota tim yang diduga memiliki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Selain itu, mereka juga mengklaim terdapat 13 orang yang pernah menjadi tim sukses salah satu tokoh politik yang kemudian ditetapkan sebagai anggota Tim Ahli Gubernur," kata Dyah. 

Dikatakan Dyah, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Para penggugat juga menepis isu yang berkembang di media sosial yang menyebut gugatan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan karena tidak terpilih menjadi Tim Ahli Gubernur.

Para Advokat menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun mengikuti proses seleksi sebagai Tim Ahli Gubernur. Penggugat menyatakan isu tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui proses persidangan apabila diperlukan.(*)

Editor : Indra Zakaria
#TAGUPP Kaltim