Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

JATAM Kaltim Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian di Lubang Tambang PT ECI

Muhamad Yamin • Rabu, 15 Juli 2026 | 06:17 WIB
JATAM Kaltim saat aksi di depan markas Polres Samarinda.
JATAM Kaltim saat aksi di depan markas Polres Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Polres Samarinda segera menuntaskan proses hukum atas kasus meninggalnya seorang warga di lubang bekas tambang yang berada di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026). Aksi diikuti JATAM Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, Kesatuan Bersama Advokasi Masyarakat (KBAM), Walhi Kalimantan Timur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, serta elemen masyarakat sipil lainnya.

Dinamisator JATAM Kalimantan Timur Mustari Sihombing mengatakan, lambannya penanganan perkara dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang mengakibatkan korban jiwa di kawasan pertambangan.

Menurut Mustari, kematian di lubang bekas tambang tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan konsekuensi dari tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi, mengamankan area bekas tambang, dan mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.

"Ketika lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan tanpa pengamanan, sementara lokasinya berada di sekitar ruang hidup masyarakat, maka setiap korban merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warga," kata Mustari dalam keterangan tertulis.

Korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang yang berada di konsesi PT Energi Cahaya Industritama pada 6 Juni 2026.

Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, peristiwa tersebut menjadi korban jiwa ke-53 akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Korban itu juga merupakan korban keempat yang meninggal di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama.

JATAM mencatat, sebelumnya seorang anak bernama Nadia Zaskia Putri (10) meninggal dunia di lokasi tersebut pada 8 April 2014. Dua tahun kemudian, tepatnya 8 November 2016, dua remaja, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15), juga dilaporkan meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang yang sama.

Menurut Mustari, berulangnya peristiwa itu menunjukkan persoalan yang terjadi bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan mengindikasikan adanya pola kelalaian yang terus berulang.

Ia menilai perusahaan diduga gagal memenuhi kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah bekas tambang, sementara pengawasan pemerintah dinilai belum efektif mencegah terulangnya kejadian serupa.

Mustari mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan reklamasi, mengamankan wilayah bekas tambang, serta mencegah timbulnya bahaya bagi masyarakat.

Apabila kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, menurut dia, terdapat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan pidana, termasuk dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di samping ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang independen dan pembuktian yang sah.

JATAM Kaltim menilai proses hukum yang berjalan lambat berpotensi memperkuat impunitas terhadap korporasi pertambangan. Selama perusahaan tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun administratif, lubang bekas tambang dinilai akan terus menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak Polres Samarinda meningkatkan proses hukum kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kedua, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya, mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang PT Energi Cahaya Industritama.

Koalisi juga mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dan menghentikan aktivitas pertambangan, mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka yang berpotensi membahayakan masyarakat, serta menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

"Setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukan sekadar angka statistik. Negara tidak boleh membiarkan kematian berulang ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Selama lubang tambang tetap dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu," ujar Mustari. (*)

Editor : Indra Zakaria
jatam