PROKAL.CO, SAMARINDA — Sidang perdana perkara dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara Kementerian Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan kelompok usaha PT JMB Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2026), diwarnai pengajuan eksepsi oleh dua terdakwa dari kalangan swasta, Budiono Tanbun dan Ginarsa Tandinegara.
Melalui tim kuasa hukumnya, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Namun, alasan yang diajukan masing-masing berbeda.
Kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Rahman, menilai dakwaan jaksa keliru karena menempatkan kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 6,85 triliun.
Menurut Sabri, aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara dilakukan oleh badan hukum atau korporasi, bukan oleh individu. Karena itu, pertanggungjawaban pidana semestinya diarahkan kepada perusahaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
"PT JMB Group merupakan perseroan yang memiliki izin resmi dari negara. Perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, membayar royalti, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Yang menjadi terdakwa adalah direktur sebagai pekerja profesional, bukan pemilik perusahaan," kata Sabri usai persidangan.
Ia juga menilai persoalan yang berkaitan dengan dugaan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan dengan area penggunaan lain (APL) merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, sebelum melakukan kegiatan penambangan, perusahaan telah melakukan pembebasan lahan dari masyarakat yang menguasai kawasan tersebut.
Sabri mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang didalilkan jaksa. Menurut dia, apabila negara selama ini menerima royalti dan tidak pernah mencabut izin usaha pertambangan perusahaan, maka sulit menyimpulkan seluruh aktivitas pertambangan tersebut sebagai kegiatan ilegal.
"Kalau memang dianggap seluruh kegiatan itu ilegal, seharusnya pihak yang menerima royalti juga menjadi bagian yang diperiksa. Selama izin perusahaan tidak pernah dibatalkan oleh negara, lalu perusahaan tetap membayar kewajiban kepada negara, kemudian direksinya dipidana, menurut kami konstruksi hukumnya menjadi tidak tepat," ujarnya.
Ia juga berpendapat tidak terdapat uraian dalam dakwaan yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi ataupun perintah pribadi dari Ginarsa. Seluruh aktivitas yang dipersoalkan, kata Sabri, dilakukan dalam kapasitas jabatan sebagai pengurus perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong, mengajukan eksepsi dengan dasar daluwarsa penuntutan.
Menurut Andi, berbeda dengan enam terdakwa lainnya yang didakwa melakukan perbuatan dalam rentang waktu lebih panjang, dakwaan terhadap Budiono hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2007.
Karena itu, ia menilai perkara terhadap kliennya telah melampaui batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang, menurutnya, masih berlaku untuk perkara tersebut.
"Dakwaan terhadap Pak Budiono hanya mencakup periode tahun 2007. Berdasarkan ketentuan KUHP lama, masa daluwarsa penuntutan adalah 18 tahun. Dengan demikian, sejak akhir 2025 kewenangan negara untuk melakukan penuntutan sudah gugur," kata Andi.
Ia menyebut penuntutan yang baru diajukan pada Juli 2026 telah melewati tenggang waktu tersebut sehingga majelis hakim diminta menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan Budiono dari proses hukum.
"Eksepsi kami hanya berlaku untuk perkara Pak Budiono. Terlepas dari proses hukum terhadap enam terdakwa lainnya, kami berpendapat perkara klien kami sudah daluwarsa sehingga penuntutannya seharusnya dinyatakan gugur," ujarnya.
Perkara ini merupakan salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sebelumnya, jaksa melimpahkan tujuh berkas perkara secara terpisah terhadap empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta yang merupakan jajaran direksi kelompok usaha PT JMB.
Jaksa menduga para terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2007–2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 6,858 triliun.
Selain melimpahkan perkara ke pengadilan, Kejati Kalimantan Timur juga telah menerima penitipan uang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dengan nilai sekitar Rp 699,7 miliar, disertai penyitaan berbagai aset berupa kendaraan, tanah, perhiasan, jam tangan, dan barang mewah lainnya.
Majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum memutuskan apakah persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak. Hingga berita ini ditulis, jaksa penuntut umum belum menyampaikan tanggapan atas materi eksepsi tersebut dalam persidangan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co