PROKAL.CO- Pemandangan bus antarkota yang masih melesat santai di atas Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV mendadak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak warga kebingungan mengapa armada berbadan bongsor tersebut tetap melenggang bebas, sementara truk-truk angkutan barang justru diganjar tindakan tegas oleh petugas.
Menjawab keresahan publik, Dinas Perhubungan Kota Samarinda langsung pasang badan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa aturan pembatasan lalu lintas di kedua jembatan ikonik itu murni ditujukan bagi kendaraan angkutan barang, bukan angkutan penumpang.
"Melalui Perwali tentang angkutan barang, kendaraan truk kami arahkan melewati Jembatan Mahulu, kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan utara dan kembali melalui jalur yang sama," kata Manalu menjelaskan skema pengalihan arus kendaraan logistik.
Ia menyayangkan masih banyaknya anggapan keliru di lapangan yang menyamaratakan semua kendaraan berukuran besar. Menurutnya, payung hukum yang berlaku mengacu pada fungsi operasional kendaraan, bukan sekadar melihat dari fisik atau besarnya ukuran armada.
"Bus merupakan angkutan penumpang atau angkutan orang, sehingga tetap diperbolehkan melintas di Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV," kata Manalu memungkas keraguan publik terkait operasional bus di lokasi tersebut.
Langkah memindahkan jalur truk muatan berat ke Jembatan Mahakam Ulu dilakukan demi menyelamatkan usia pakai dan kekuatan struktur jembatan. Daya tekan tonase dari truk barang dinilai jauh lebih ekstrem dan berisiko merusak konstruksi jembatan dibandingkan beban dari bus penumpang, di samping untuk mengurai kemacetan parah di jantung Kota Samarinda.
Meski sosialisasi dan penindakan rutin digelar, pelanggaran di lapangan masih saja ditemukan. Jajaran Satlantas Polresta Samarinda sempat menjaring empat unit truk roda sepuluh bermuatan popok yang nekat menyeberangi Jembatan Mahakam I. Meski para sopir berdalih hanya mengekor arahan aplikasi peta digital, petugas kepolisian tetap melayangkan sanksi tilang demi menegakkan aturan yang sudah resmi berlaku.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co