Dishub Samarinda Mulai Terapkan Denda Rp3 Juta untuk Kendaraan yang Diderek

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:13 WIB
Kendaraan yang diderek.
Kendaraan yang diderek.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan ketentuan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan dengan sanksi hingga Rp3 juta. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa (11/8/2026).

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026. Ia meminta jajarannya mulai memberlakukan ketentuan tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan parkir.

“Perda Nomor 6 Tahun 2026 itu untuk penderekan ternyata kita terapkan Rp3 juta. Saya minta kepada anggota untuk pemberlakuannya mulai hari ini,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat parkir. Masyarakat juga diminta memilih lokasi usaha atau tempat nongkrong yang memiliki fasilitas parkir memadai.

“Bagi masyarakat, marilah tertib berlalu lintas, tertib parkir. Kalau mencari tempat nongkrong, cari yang ada lahan parkirnya. Kalau tidak ada lahan parkirnya, lebih baik pindah,” tegasnya.

Menurut Manalu, kebijakan tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang ideal dan mencukupi bagi pengunjung.

“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang ideal dan cukup bagi pengunjungnya. Jangan menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir,” katanya.

Manalu memastikan penertiban melalui penderekan akan dilakukan setiap hari. Dishub Samarinda saat ini memiliki tiga unit kendaraan derek yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Sudah saya koordinasikan dengan teman-teman bidang LLAJ untuk dilakukan setiap hari penderekan,” ujarnya.

Namun, keterbatasan jumlah kendaraan derek membuat Dishub juga menyiapkan mekanisme penguncian roda sebagai alternatif penindakan.
Manalu menjelaskan, kendaraan yang dikenakan penguncian roda berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2026 dikenai sanksi sebesar Rp1 juta.

“Karena mobil derek kita terbatas, kita kunci ban. Pelepasan kunci itu dikenakan denda atau sanksi Rp1 juta,” jelasnya.

Sementara itu, pemasangan stiker peringatan pada kendaraan tidak disertai sanksi denda. Menurutnya, stiker tersebut hanya digunakan sebagai bentuk peringatan dan memberikan efek moral kepada pemilik kendaraan.

“Kalau stiker tidak ada sanksinya. Itu untuk efek moral saja,” pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda