Unit Reaksi Cepat Diluncurkan Polda Kaltim, Respons Kejahatan 24 Jam

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:47 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran reserse sebagai upaya mempercepat respons terhadap laporan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran reserse sebagai upaya mempercepat respons terhadap laporan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran reserse sebagai upaya mempercepat respons terhadap laporan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat. Peluncuran URC tersebut digelar di Lapangan GOR Gelora Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan itu, kepolisian juga memperagakan simulasi penanganan kejadian sebagai gambaran mekanisme kerja tim URC di lapangan.

Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan bahwa URC dibentuk untuk mempercepat respons polisi ketika terjadi tindak pidana atau gangguan keamanan di masyarakat.

“Unit reaksi cepat ini adalah responsif kita untuk mempercepat reaksi dan pelaporan terjadinya tindak pidana di masyarakat. Jadi ketika ada apa-apa, tim ini akan berangkat duluan,” ungkapnya saat diwawancarai media.

Menurutnya, URC akan menjadi tim pertama yang bergerak ketika menerima informasi mengenai adanya kejadian di lapangan. Tim tersebut disiapkan untuk bekerja selama 24 jam. Endar menjelaskan, keberadaan URC juga terintegrasi dengan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran reserse sebagai upaya mempercepat respons terhadap laporan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran reserse sebagai upaya mempercepat respons terhadap laporan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

 

“Call center 110, masyarakat mudah mengingat. 110, kami siap 24 jam untuk melayani masyarakat,” katanya. Endar menegaskan pembentukan URC bukan semata-mata karena adanya peningkatan angka kriminalitas di Kaltim. Menurutnya, unit tersebut merupakan langkah antisipasi kepolisian terhadap dinamika sosial yang dapat memunculkan berbagai gangguan keamanan. “Kita untuk antisipasi. Sesuai dengan perkembangan dinamika sosial, mungkin saja akan terjadi kejadian-kejadian seperti itu. Kita antisipasi sehingga kita bentuk tim itu,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan URC dapat membantu menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Endar juga menyebutkan secara kuantitatif angka kejahatan di Kaltim saat ini relatif mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

“Alhamdulillah secara kuantitatif relatif menurun, angka relatif menurun,” ungkapnya. Meski demikian, kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap tindak pidana 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). “Itu yang harus kita antisipasi karena itu adalah penyakit masyarakat, tidak mungkin 100 persen hilang,” pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda