PROKAL.CO, SAMARINDA — Penanganan perkara narkotika di Kalimantan Timur tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba dinilai dapat menjadi salah satu cara mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, persoalan kelebihan kapasitas penghuni rutan dan lapas telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara narkotika.
Menurut dia, penindakan tetap diperlukan terhadap pelaku yang memenuhi unsur pidana. Namun, tidak seluruh orang yang terjerat penyalahgunaan narkoba harus berakhir dengan hukuman penjara. ”Bayangkan kalau cara pikir penyidik adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” kata Romylus, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan kapasitas hunian rutan dan lapas menjadi salah satu perhatian Kapolda Kaltim ketika dirinya dipercaya memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Saat itu, ia diminta memikirkan langkah yang dapat menekan jumlah tahanan perkara narkotika.
”Beliau memperlihatkan data mengenai jumlah tahanan narkoba, terus beliau bilang, ’Bisa enggak angka ini kemudian dikurangi?’ Saya jawab, ’Baik Jenderal, izinkan saya mempelajari dan kemudian saya akan menjawab melalui program’,” ujar Romylus.
Dari evaluasi tersebut, Polda Kaltim kemudian mendorong penguatan program rehabilitasi. Pendekatan itu dilakukan dengan memilah penanganan terhadap masyarakat yang memang harus menjalani proses hukum dan mereka yang lebih tepat mendapatkan layanan rehabilitasi.
Romylus menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi upaya pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika tetap dilakukan, sementara pecandu dan penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan memperoleh penanganan rehabilitatif.
”Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola. Tidak semua masyarakat yang kita tangkap kemudian harus berakhir di penjara. Dari situ lahirlah program penguatan rehabilitasi,” katanya. Penguatan rehabilitasi tersebut kemudian diikuti dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai wilayah Kaltim. Langkah ini diperlukan agar kapasitas layanan rehabilitasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Romylus mengatakan, penguatan rehabilitasi tanpa diikuti pemerataan fasilitas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pecandu dan penyalahguna yang telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dapat menumpuk di sejumlah fasilitas tertentu apabila kapasitas IPWL tidak diperkuat.
”Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi, kita tangkap sebanyak-banyaknya residen, tetapi kemudian tidak dilanjutkan dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, tentu akan terjadi penumpukan residen atau klien di beberapa IPWL saja,” ujarnya.
Karena itu, Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, tim asesmen terpadu, serta sejumlah IPWL untuk memperluas dan memeratakan layanan rehabilitasi.
Menurut Romylus, langkah tersebut mencakup pemerataan kualitas dan layanan di seluruh IPWL yang menjadi bagian dari program rehabilitasi di Kaltim. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi memiliki lebih banyak pilihan layanan di wilayahnya.
”Program rehabilitasi IPWL se-Kaltim ini kita ratakan semua kualitas, kita ratakan semua layanan rehabilitasi IPWL se-Kaltim sehingga memberikan ruang yang sangat terbuka bagi para pecandu,” katanya.
Ia menyebutkan, hingga kini sekitar 72 persen IPWL di Kalimantan Timur telah berhasil direaktivasi. Polda Kaltim berharap penguatan jejaring rehabilitasi tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum sehingga pemberantasan narkotika tidak semata-mata berujung pada penambahan jumlah penghuni rutan dan lapas.
Pendekatan tersebut sekaligus menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi penanganan masalah narkotika, khususnya bagi pecandu dan penyalahguna yang membutuhkan pemulihan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co