PROKAL.CO, SAMARINDA - Kalau merujuk pada paparan polisi, bisa dikata, kasus ini dipicu hal yang sangat sederhana.
Di sisi lain, antara kedua belah pihak tidak punya catatan perselisihan alias sebuah hubungan keluarga normal, baik-baik saja.
Di sisi lainnya lagi, kedua belah pihak ada hubungan darah. Korban dalam kasus ini adalah seorang kakek, tersangkanya, cucunya sendiri.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kabupaten Paser Semakin Mengkhawatirkan, Tiap Minggu Ada Saja Pengungkapan
Jadi ceritanya begini. Ada seorang kakek, usianya 74 tahun di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.
Kakek berinisial LH itu dianiaya cucu kandungnya sendiri, berinisial MF, sehingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit. Gara-garanya papan karangan bunga yang menghalangi.
Kapolsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, AKP Amiruddin, membeberkan penganiayaan terjadi pada Jumat, 7 Agustus sekitar pukul 16.30 Wita, tepat di depan Toko Buah DS.
Saat itu, ada papan karangan bunga yang dianggap menghalangi tulisan "dikontrakkan" di ruko milik tersangka.
"Korban ini memiliki ruko yang disewakan kepada Ibu D untuk usaha toko buah. Saat pembukaan (opening) toko (Ibu D), ada papan karangan bunga yang berada di depan ruko tersangka sehingga tulisan dikontrakkan menjadi tidak terlihat," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Karhutla Meningkat di Paser, Diskes Siagakan Puskesmas, Antisipasi Lonjakan Penyakit
Persoalan itu kemudian diprotes tersangka kepada D.
D lantas menghubungi korban yang merupakan pemilik ruko. Dalam komunikasi itu, disebutkan tersangka meminta korban datang ke lokasi.
Tak lama kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor.
Tersangka juga tiba di lokasi bersama ibu dan adiknya. Saat bertemu itulah, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan polisi, korban sempat terjatuh di jalan setelah ditendang.
Saat berusaha bangkit, korban kembali ditendang hingga beberapa kali dan mendapat satu pukulan.
"Korban jatuh, kemudian ditendang. Bangun ditendang lagi sampai tiga kali ditendang dan sekali dipukul. Yang melakukan pemukulan hanya tersangka (MF), sementara ibu dan adiknya berusaha melerai," jelas Amiruddin.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV dalam flashdisk, foto hasil cetak rekaman CCTV, serta hasil visum korban.
Dari hasil visum, korban mengalami trauma tumpul akibat penganiayaan yang menyebabkan rasa nyeri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Pria di Bontang Ini Lima Kali Mencuri Mangga, Diamankan Warga Pas Lagi di Atas Pohon
Amiruddin menegaskan, saat kejadian tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.
Polisi juga tidak menemukan adanya persoalan sebelumnya antara korban dan tersangka.
"Komunikasi sebelumnya baik antara kakek dan cucu ini. Permasalahannya muncul ketika Ibu D menelepon (korban) dan menyampaikan ada keberatan terkait papan karangan bunga di depan ruko tersangka," katanya. (*)
M HAFIZ ALFARUQI
@m.hafiz_alfaruqi