Disdikbud Kaltim Dalihkan Mutasi Guru 'Penugasan', Korban Bongkar Bobrok Seleksi dan Cacat Hukum

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB
Kantor Disdikbud Kaltim
Kantor Disdikbud Kaltim

 
SAMARINDA — Polemik mutasi dan penataan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur kian memanas. Di balik klaim penataan sesuai Analisis Jabatan (Anjab) dan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), gelombang kekecewaan membuncah dari para pendidik yang merasa menjadi korban dari kebijakan janggal, intimidatif, hingga tak transparan.

Ketegangan ini mencuat pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim yang merekomendasikan pemulihan posisi para guru. Namun di lapangan, argumen birokrasi Disdikbud Kaltim berbenturan keras dengan realitas pahit yang dialami para pendidik.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, membantah tuduhan adanya mutasi sepihak. Ia bergeming bahwa langkah yang diambil pemerintah provinsi murni merupakan penugasan internal untuk pemenuhan Sekolah Unggulan.

"Pertama, saya mau tegaskan bahwa tidak ada mutasi. Yang ada adalah nota penugasan, dasarnya Pergub Sekolah Unggulan. Ini kebutuhan karena kita mencari guru-guru yang kompeten untuk Sekolah Unggulan," ujar Armin.

Armin berdalih, nota penugasan tersebut tidak mengubah SK Gubernur para guru. Mengenai instruksi dari DPRD dan Gubernur agar guru dikembalikan ke sekolah asal, ia menyatakan proses penataan di BKN dan KemenPAN-RB terus berjalan, di mana tersisa enam PNS yang belum tuntas akibat terhalang formasi PPPK. Pihaknya tengah berkonsultasi agar regulasi ini rampung per 1 Oktober.

Seleksi Abal-abal: Sedang Umrah Malah Lolos

Pembelaan dinas berbanding terbalik dengan pengakuan para guru. Seorang guru SMAN korban pemindahan membongkar serangkaian kejanggalan sistemik sejak proses tes.

"Dari awal prosesnya sudah tidak benar. Saat pengumuman berkas, tiba-tiba ada 15 orang diminta memperbaiki berkas yang mayoritas justru disuruh lolos. Bahkan ada peserta yang tidak ikut tes, bahkan ada yang sedang umrah—tetapi di pengumuman justru dinyatakan lolos!" ungkap narasumber guru pria tersebut.

Ia juga mengeluhkan pola pemindahan tempat tugas yang tidak profesional hingga mengganggu psikologis. Nasib guru dinilainya dipermainkan hanya karena alasan "salah input" operator Diknas. Status pemindahan yang hanya mengandalkan Surat Penugasan Terpadu (SPT) juga membuat posisi guru rentan tergeser oleh PPPK baru, yang berdampak langsung pada pemenuhan jam mengajar dan pencairan sertifikasi.

Tudingan Cacat Hukum dan Langkah LBH PGRI

Tak hanya itu, seorang guru wanita korban pemindahan membongkar indikasi cacat hukum dalam penerbitan SPT. "Kami di-SPT-kan berlaku mulai 1 September. Dalam SPT itu mencantumkan konsideran Pergub Revitalisasi Sekolah Unggulan. Padahal Pergub itu baru keluar November dan diundangkan Desember! Bagaimana bisa aturan yang belum ada dijadikan dasar hukum untuk memindahkan orang?" cetusnya.

Ia menegaskan, dalam isi Pergub tersebut tidak ada satu pun pasal yang memerintahkan seleksi ulang guru maupun permutasi paksa. Para guru pun meragukan itikad baik dinas dalam menindaklanjuti rekomendasi RDP, mengingat surat perintah Gubernur sebelumnya pun diabaikan. Merasa dirugikan oleh keputusan birokrasi yang dipaksakan, para guru menyatakan tidak akan tinggal diam. Melalui naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, para korban telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI untuk mengambil langkah hukum tegas demi menuntut keadilan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
disdikbud kaltim