Menuntut Hak Justru Diintimidasi: Nakes RSUD AW Sjahranie Diancam SP hingga Pemutusan Kontrak

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB
Ratusan Nakes di RSUD AW Sjahranie Samarinda menggelar aksi demo menuntut kejelasan pembayaran TPP yang ditunda Pemprov Kaltim.
Ratusan Nakes di RSUD AW Sjahranie Samarinda menggelar aksi demo menuntut kejelasan pembayaran TPP yang ditunda Pemprov Kaltim.

 
SAMARINDA — Gelombang unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai RSUD Abdul Wahab (AW) Sjahranie Samarinda pada Selasa (8/9/2026) berbuntut panjang. Bukannya mendapat kepastian soal pelunasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menunggak empat bulan sejak Juni 2026, para nakes kini justru dihadapkan pada ancaman sanksi birokrasi dan tekanan structures.

Aksi damai menuntut hak dari Pemprov Kaltim tersebut diduga direspons cepat oleh oknum pejabat internal maupun eksternal melalui penekanan berantai. Sehari pasca-aksi, sejumlah kepala ruangan dan inisiator demonstrasi dilaporkan dipanggil secara khusus. Para peserta aksi diancam sanksi berat, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP), mutasi paksa, hingga ancaman non-perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut sumber internal RSUD AW Sjahranie yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemanggilan tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sekaligus menjabat Ketua DPD PPNI Kota Samarinda periode 2022–2027.

“Ada anggota TGUPP yang melakukan intimidasi ke pihak rumah sakit. Bahkan menekankan agar pegawai yang ikut demo dijatuhi SP 1. Oknum tersebut menyebut nama Maria Ulfah,” ungkap salah seorang perawat RSUD AW Sjahranie.

Tak hanya berhenti pada pemanggilan langsung, tekanan ini juga merambah ruang percakapan digital. Sebuah pesan broadcast WhatsApp yang menyasar jajaran pelayanan keperawatan dan para kepala ruangan menginstruksikan pembungkaman aksi agar tidak terulang. Pesan bernada penekanan itu menyoroti kedatangan tim TGUPP serta menilai aksi penyampaian aspirasi tersebut berpotensi melanggar aturan ASN di lembaga pelayanan publik. Dalam petikan pesan itu, jajaran keperawatan diimbau secara keras agar menghentikan segala bentuk penggalangan massa atau kegiatan tanpa izin pimpinan.

Menanggapi gejolak internal ini, pihak manajemen rumah sakit membantah keterlibatan direksi atas instruksi penekanan tersebut. Humas RSUD AW Sjahranie, dr. Arysia Andhina, menegaskan bahwa narasi di grup percakapan itu berada di luar kebijakan resmi pimpinan.

“Dari susunan kata-katanya, dipastikan itu bukan dari manajemen. Kalimat ‘mari kita tunjukkan bahwa perawat AWS’ hanya mengacu pada profesi perawat, bukan seluruh karyawan,” tegas Arysia.

Ia meyakini narasi imbauan keras tersebut hanya beredar terbatas di grup internal profesi tanpa persetujuan pimpinan tinggi. “Karena tidak dikeluarkan oleh Humas, dipastikan itu bukan dari Direktur,” imbuhnya.

Di sisi lain, kepemimpinan RSUD AW Sjahranie saat ini sedang berada di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt). Berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Kaltim tertanggal 7 Agustus 2026, drg. Ahmad Jais bertindak sebagai Plt Direktur menggantikan Mazniati, di samping tugas utamanya yang masih aktif sebagai Direktur Utama RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Dugaan intimidasi ini pun memicu sorotan tajam publik. Di saat para nakes hanya memperjuangkan hak normatif atas TPP yang terhenti selama empat bulan, penanganan aspirasi di lapangan justru dibayangi ancaman sanksi birokrasi dan pemutusan status kepegawaian. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
RSUD AWS Samarinda