SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kian gencar menindak para pemilik kendaraan yang nekat memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Dalam aksi penertiban terbaru yang digelar pada Senin (21/9/2026), belasan kendaraan terpaksa dijatuhi sanksi tegas di tempat, mulai dari penggembosan ban hingga penggembokan roda.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, membeberkan bahwa dalam penindakan kali ini, sedikitnya ada 15 unit kendaraan yang dijatuhi sanksi gembos ban akibat melanggar ruang parkir. “Yang digembos kurang lebih 15 unit. R4 ada lima dan R2 ada 10 unit,” ujar Duri.
Penindakan sanksi gembos ban tersebut dipusatkan di kawasan Jalan PMI. Di lokasi terpisah, petugas Dishub juga menyasar kendaraan yang memakan bahu jalan di Jalan Juanda—tepat di depan Kantor Imigrasi—dengan langsung memasang gembok pada roda dua unit mobil R4.
Tak berhenti pada tindakan di lapangan, Dishub Samarinda juga menerapkan sanksi denda administratif yang cukup berat bagi kendaraan yang diderek maupun digembok demi memberikan efek jera.
Duri menegaskan, untuk kendaraan yang kedapatan melanggar hingga harus diderek, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 juta per unit. Pada penertiban pekan lalu, sudah ada tiga unit kendaraan yang resmi dijatuhi sanksi denda maksimal tersebut. “Yang diderek Rp3 juta. Minggu lalu ada tiga kendaraan yang kena Rp3 juta,” tegasnya.
Sementara itu, bagi kendaraan yang dijatuhi sanksi penggembokan di tempat, pemilik dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta. Berdasarkan catatan penindakan sebelumnya, sudah ada empat unit kendaraan yang membayar denda gembok tersebut.
Dishub Samarinda memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan rutin di seluruh titik rawan parkir liar demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum di Kota Tepian. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co