Sengketa Lahan dengan Yayasan Melati, Pemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Tetap Milik Daerah

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:41 WIB
Aset SMA 10 Samarinda yang jadi sengketa antara yayasan dan Pemprov Kaltim.
Aset SMA 10 Samarinda yang jadi sengketa antara yayasan dan Pemprov Kaltim.

 
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa status aset tanah dan bangunan yang ditempati SMAN 10 Samarinda merupakan milik sah pemerintah daerah. Ketegasan ini disampaikan di tengah proses sengketa hukum yang melibatkan Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan kepemilikan kompleks kampus SMAN 10 Samarinda yang berlokasi di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pemprov Kaltim menekankan bahwa seluruh fasilitas di lokasi tersebut—mulai dari asrama, ruang kelas, hingga laboratorium—dibangun menggunakan dana APBN dan APBD, sehingga secara resmi tercatat sebagai aset daerah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim sekaligus kuasa hukum Pemprov Kaltim, Suparmi, menjelaskan bahwa perkara sengketa ini sebelumnya telah memenangkan pihak pemerintah di tingkat pertama. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr pada 20 Juli 2026, hakim menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 122.545 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Samarinda juga memerintahkan Yayasan Melati untuk menyerahkan seluruh aset serta menghentikan segala bentuk penguasaan maupun klaim di lokasi terkait.

Proses hukum ini kemudian berlanjut ke tingkat banding dan telah bergulir melalui Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tertanggal 17 September 2026. Kendati demikian, Pemprov Kaltim menegaskan posisi hukum atas aset tersebut tetap merupakan barang milik daerah.

Pemprov Kaltim memastikan bahwa bergulirnya sengketa ini tidak akan memengaruhi operasional sekolah. Kegiatan belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Bangunan yang ada tetap bisa digunakan oleh SMA Negeri 10 untuk kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa,” tegas Suparmi dalam siaran pers resmi, Selasa (22/9/2026).

Langkah selanjutnya, Pemprov Kaltim bersama Jaksa Pengacara Negara selaku tim kuasa hukum akan mempelajari secara mendalam hasil putusan tingkat banding tersebut. Evaluasi ini dilakukan guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengkaji potensi pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sman 10 yayasan melati