Gelar Investigasi Internal, IDI Kaltim Siap Periksa Dokter Penanggung Jawab Pasien RSUD AWS

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 07:59 WIB
Ketua IDI Wilayah Kaltim, dr. Mansyah HM, Sp.OG, M.Kes (MARS), M.H.Kes
Ketua IDI Wilayah Kaltim, dr. Mansyah HM, Sp.OG, M.Kes (MARS), M.H.Kes

 

SAMARINDA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya angkat bicara menanggapi polemik medis yang dialami pasien Edianto Wongso pascatindakan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Organisasi profesi medis ini bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil dokter yang menangani pasien tersebut.

Ketua IDI Wilayah Kaltim, dr. Mansyah HM, Sp.OG, M.Kes (MARS), M.H.Kes, menegaskan bahwa pihaknya berencana memanggil dokter berinisial MF yang tercatat sebagai anggota IDI untuk meminta klarifikasi secara langsung. “Saya baru tahu masalah ini. Rencana kami akan memanggil yang bersangkutan untuk tindak lanjutnya,” ujar Mansyah.

Mansyah menjelaskan bahwa IDI memiliki regulasi dan mekanisme baku dalam merespons aduan atau keberatan pasien terhadap pelayanan medis. Karena itu, pihaknya tidak ingin berspekulasi atau terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kami tidak bisa buru-buru menyampaikan bahwa dokter tersebut salah atau tidak salah. Kami lakukan investigasi dulu, kami memanggil yang bersangkutan,” jelasnya.

Langkah prosedural yang akan ditempuh IDI Kaltim meliputi pendataan keterangan awal dari dokter MF, dilanjutkan dengan pembentukan tim khusus untuk menelusuri duduk perkara secara mendalam sebelum melaporkan hasilnya secara internal.

IDI Belum Pernah Dilibatkan dalam Mediasi

Terkait kabar adanya 14 kali pertemuan mediasi antara pihak keluarga pasien dan manajemen rumah sakit—yang diklaim menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp5 miliar—Mansyah mengaku IDI sama sekali belum pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian tersebut.

Ia menegaskan pentingnya prinsip keberimbangan dalam melihat persoalan ini. Sejauh ini, informasi yang beredar sebagian besar masih bersumber dari satu pihak, yaitu keluarga pasien.

“Kami tidak bisa melihat satu pihak saja. Kami juga harus melihat kedua belah pihak. Di sana juga berpendapat begini, di sini juga kami belum tahu seperti apa. Kami juga belum dengar statement-nya rumah sakit. Waktu perjanjian itu, siapa yang mendampingi? Kami belum dilibatkan waktu itu,” tegasnya.

IDI Kaltim berencana menggali keterangan lengkap, baik dari dokter yang bersangkutan maupun manajemen RSUD AWS, dengan harapan dapat mendorong tercapainya kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Audit Kemenkes Jadi Rujukan Penting

Persoalan ini sendiri mengemuka setelah mediasi maraton sejak April hingga Agustus 2026 dinilai tak membuahkan hasil oleh pihak keluarga. Merasa kompensasi Rp5 miliar yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, pihak keluarga melayangkan somasi dan bersiap menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kaltim sebelumnya telah menyampaikan hasil audit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Berdasarkan audit tersebut, tidak ditemukan unsur malapraktik dalam penanganan medis Edianto Wongso. Kendati demikian, Kemenkes memberikan sejumlah catatan evaluasi, khususnya terkait perbaikan tata kelola klinis serta peningkatan efektivitas komunikasi antara tenaga medis dan pasien.

Menanggapi hal itu, IDI Kaltim menegaskan tetap memprioritaskan mekanisme internal organisasi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap akhir. “Kita lihat saja nanti. Saya akan informasikan kalau memang sudah kami lakukan,” pungkas Mansyah. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
RSUD AWS Samarinda