PROKAL.CO, SAMARINDA — Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (52) yang diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar 2 hektar di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi menerima informasi mengenai kebakaran lahan dan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Satreskrim Polresta Samarinda, petugas Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan lahan yang terbakar dengan luas kurang lebih 2 hektar. Seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Pria tersebut diketahui bernama Rihard, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Ia tercatat bekerja sebagai karyawan swasta.
"Ya benar kepolisian mengamankan seorang pria diduga melakukan pembakaran lahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni sebuah korek gas, sepasang sarung tangan, sebilah parang, sepotong kayu bakar, serta daun-daun kering," kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.
Kasus pembakaran lahan ini kini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, serta memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor.
Rihard diduga melanggar ketentuan mengenai pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami penyebab kebakaran dan peran terlapor dalam peristiwa tersebut. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co