Putusan PTUN 15 Oktober, Advokat Publik Ungkap Dugaan Nepotisme dan Rekrutmen Tim Ahli Gubernur

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:23 WIB
Dyah Lestari bersama tim Advokat Publik
Dyah Lestari bersama tim Advokat Publik

PROKAL.CO, SAMARINDA – Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Advokat Publik selaku penggugat kini menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.

Menjelang putusan tersebut, Advokat Publik kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan, hubungan keluarga antara gubernur dan salah satu pimpinan TAG, serta proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan dan diduga melanggar persyaratan administratif.

Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, menyampaikan bahwa gugatan tersebut berangkat dari dugaan cacat hukum dalam penerbitan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 itu mengatur pembentukan tim beranggotakan 47 orang dengan pembiayaan dari APBD Kaltim sebesar Rp 10,5 miliar.

Menurut Dyah, persoalan yang mereka ajukan tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga proses perekrutan, pemenuhan persyaratan anggota, serta dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan sejumlah orang di dalam tim.

"Sejak awal pembentukan TAG, kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pemberlakuan SK secara surut, tidak adanya keterbukaan dalam rekrutmen, hingga dugaan pelanggaran persyaratan administratif," demikian pokok keberatan Advokat Publik dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penggugat adalah keberadaan Hijrah Mas’ud, S.K.M., M.A.R.S., yang menjabat sebagai Wakil Ketua I TAG dan disebut merupakan adik kandung Gubernur Kaltim.

Dalam persidangan, saksi fakta dari pihak gubernur, Dra. Ismiati, M.Si., yang juga merupakan anggota TAG, mengakui hubungan keluarga tersebut. Bagi Advokat Publik, keterangan itu menjadi salah satu bukti yang dinilai relevan dengan dalil dugaan nepotisme dalam proses pembentukan tim.

Selain persoalan hubungan keluarga, penggugat juga mempersoalkan keterlibatan 12 orang yang diklaim merupakan mantan tim sukses gubernur, dua anggota yang diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal sarjana, serta adanya anggota yang disebut merangkap jabatan.

Dyah dan tim Advokat Publik juga menyoroti penerapan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan TAG. Dalam Pasal 9 huruf d, peraturan tersebut mensyaratkan anggota TAG memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidangnya yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup bermeterai.

Namun, berdasarkan dokumen yang mereka peroleh selama proses persidangan, Advokat Publik menyebut hanya 19 dari 47 anggota TAG yang menyerahkan daftar riwayat hidup. Penggugat juga menyatakan belum menemukan bukti sertifikasi keahlian tertulis yang dapat membuktikan kompetensi seluruh anggota tim.

"Persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan gubernur seharusnya menjadi acuan dalam proses seleksi dan verifikasi. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana anggota yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa ditetapkan sebagai Tim Ahli Gubernur," menjadi salah satu pokok keberatan yang disampaikan Advokat Publik.

SK Dicabut Saat Gugatan Berjalan

Persoalan lain yang menjadi perhatian penggugat adalah penerbitan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 pada 20 Agustus 2026, yang mencabut dan menggantikan SK sebelumnya tentang pembentukan TAG.

Penerbitan SK baru tersebut berlangsung ketika proses gugatan masih berjalan di PTUN. Dalam keputusan pengganti itu, jumlah anggota TAG berkurang dari 47 menjadi 37 orang.

Advokat Publik menyebut pengurangan tersebut terdiri dari enam orang yang mengundurkan diri, dua orang yang terkena evaluasi kinerja, serta dua orang yang tidak diketahui keterangannya.

Penggugat mempertanyakan langkah gubernur yang mencabut SK lama dan menerbitkan keputusan baru, padahal menurut mereka perubahan yang terjadi hanya menyangkut susunan dan jumlah anggota TAG, bukan substansi pembentukannya.

Advokat Publik berpandangan, perubahan susunan keanggotaan seharusnya dapat dilakukan melalui revisi SK tanpa harus mencabut keputusan sebelumnya secara keseluruhan.

Mereka juga menilai penerbitan SK baru tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum yang menjadi dasar gugatan awal. Karena itu, Advokat Publik tetap mempersoalkan keputusan tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan proses penerbitannya dalam memeriksa perkara.

Persidangan Berakhir, Menunggu Putusan Hakim

Persidangan gugatan tersebut telah memasuki agenda kesimpulan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (1/10/2026). Sebelumnya, para pihak telah menjalani rangkaian pembuktian dokumen, menghadirkan saksi fakta, serta mendengarkan keterangan ahli hukum.

Advokat Publik mengajukan total 94 bukti dokumen dalam tiga tahap pembuktian. Sementara itu, pihak gubernur dan anggota TAG yang menjadi pihak dalam perkara juga menyampaikan dokumen pendukung masing-masing.

Para pihak turut menghadirkan ahli hukum, yakni Endang Siskalia Indah Purwanti dari pihak gubernur, Rosmini selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dari pihak tergugat II intervensi, serta Aulia Vivi Yulianingrum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, dari pihak penggugat.

Advokat Publik menyatakan, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan turut membahas persoalan pemenuhan persyaratan anggota TAG dan mekanisme perubahan keputusan apabila terdapat anggota yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi ketentuan.

Dalam agenda kesimpulan, pihak gubernur telah mengunggah dokumen pada 30 September 2026. Advokat Publik juga menyampaikan kesimpulan pada malam yang sama. Sementara itu, anggota TAG menginformasikan adanya kendala teknis pada 1 Oktober 2026 setelah batas waktu pengunggahan kesimpulan yang telah disepakati.

Dengan berakhirnya agenda kesimpulan, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim PTUN yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 pukul 13.00 Wita.

Dyah Lestari bersama Advokat Publik berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah disampaikan selama persidangan, khususnya terkait dugaan pelanggaran administratif, transparansi rekrutmen, serta konflik kepentingan dalam pembentukan TAG.

Bagi penggugat, perkara ini juga berkaitan dengan tanggung jawab dalam mengawal penggunaan APBD agar dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyatakan gugatan diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Timur.

Putusan PTUN pada 15 Oktober mendatang akan menjadi penentu atas gugatan pembatalan SK pembentukan TAG Tahun 2026 tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah melalui rangkaian pemeriksaan di pengadilan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Tim Ahli Gubernur (TAG) TAGUPP Kaltim