Penataan Parkir Folder Samarinda Dikaji, Dishub Pertimbangkan Legalitas dan Kepentingan UMKM

Indra Zakaria • Dipublikasikan Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:02 WIB
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

SAMARINDA – Kawasan Folder Samarinda menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat sekaligus tempat tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  Namun, seiring aktivitas perdagangan dan kunjungan warga, penataan parkir menjadi perhatian agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru, seperti parkir liar dan gangguan arus lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menilai pengelolaan parkir di kawasan tersebut perlu segera ditata dengan mekanisme yang jelas dan memiliki dasar hukum. 

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya juru parkir (jukir) yang beroperasi secara mandiri tanpa pengaturan resmi. “Daripada itu menjadi oknum-oknum jukir liar, makanya ini harus diselesaikan secepatnya, tetapi dengan dasar aturan yang memperkenankan,” Ungkap Manalu sapaan karibnya. Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) di tingkat kelurahan dalam pengelolaan perparkiran. Skema tersebut dapat dikaji apabila keberadaan parkir berbayar memang diperlukan untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku UMKM di kawasan Folder.

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda perlu memastikan mekanisme pengelolaan, kewenangan pemungutan biaya, serta penataan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manalu menekankan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pola pengelolaan parkir di kawasan Folder Samarinda.

Ia juga membuka kemungkinan agar parkir tidak dipungut biaya apabila belum tersedia skema pengelolaan resmi yang dapat diterapkan. “Kalau memang tidak ada, ya gratiskan saja semuanya,” Ucap Manalu. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penarikan biaya parkir bukan satu-satunya pilihan yang dipertimbangkan pemerintah.  Jika pengelolaan berbayar belum memiliki dasar aturan yang memadai, parkir gratis dapat menjadi alternatif, dengan tetap memperhatikan ketertiban kendaraan dan kenyamanan pengunjung.

Selain persoalan pungutan, penataan lokasi parkir juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah perlu memastikan kendaraan pengunjung tidak menghambat arus lalu lintas, mengganggu akses masyarakat, maupun mengurangi ruang yang dibutuhkan pedagang untuk menjalankan usahanya.

Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengunjung, pedagang, dan pengguna jalan.  Dengan aturan yang jelas, aktivitas ekonomi di kawasan Folder dapat terus berkembang tanpa dibayangi persoalan parkir liar maupun ketidakpastian pengelolaan. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda