SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai kesepakatan terkait rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) KORPRI di kawasan Sempaja.
Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada penanganan banjir, pemulihan daerah resapan air, hingga pengaturan lalu lintas agar pembangunan fasilitas kesehatan itu tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Kesepakatan ini disampaikan Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas, setelah mengikuti kegiatan paparan perencanaan RS KORPRI Sempaja oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Balai Kota Samarinda, Senin (26/10/2026). Ia menyampikan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat yang sebelumnya digelar pada Jumat lalu bersama Wali Kota Samarinda dan tim Pemerintah Kota Samarinda.
“Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim,” Ungkap Marnabas. Salah satu poin utama kesepakatan adalah penyediaan tampungan air untuk mengantisipasi potensi banjir akibat pembangunan rumah sakit. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki tampungan air eksisting sekitar 13.000 meter kubik yang berpotensi hilang akibat rencana pembangunan.
“Jadi kita minta agar dibuatkan tampungan air di sebelahnya yang bisa menampung minimal 15.000 meter kubik. Kita jangan hanya melihat kondisi eksisting 13.000 meter kubik, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan lima sampai sepuluh tahun ke depan,” Ucap Marnabas.
Selain itu, Pemkot Samarinda meminta agar daerah resapan air di belakang GOR Sempaja yang sebelumnya tertutup dikembalikan fungsinya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir, terutama di sekitar kawasan GOR Sempaja.
Seiring tercapainya kesepakatan, Marnabas menyampaikan bahwa penghentian sementara pembangunan akan dicabut dan proses perizinan dapat dilanjutkan dengan dukungan pemerintah kota.
Ia menegaskan, pembangunan RS KORPRI merupakan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga Samarinda. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan dampak lingkungan dan kepentingan warga sekitar. “Bagaimanapun caranya kita bantu, karena ini memang kebutuhan untuk Samarinda, khususnya warga Samarinda. Cuma kemarin ada miskomunikasi tentang bagaimana penanganan banjir. Jangan sampai pembangunan yang kita lakukan justru menyebabkan keresahan masyarakat setempat,” Tegas Marnabas.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut bukan berarti persoalan selesai tanpa pengawasan. Pemerintah kota dan provinsi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh komitmen dijalankan, terutama apabila hasil perhitungan maupun pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya dampak banjir.
“Kalau ada dampak berdasarkan hasil perhitungan, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota harus bertanggung jawab penuh tentang bagaimana cara mengatasi banjir di sekitar itu,” Ujar Marnabas. Selain persoalan banjir, perencanaan RS KORPRI Sempaja juga mencakup kesiapan infrastruktur pendukung. Rumah sakit tersebut direncanakan memiliki sekitar 220 tempat tidur, dilengkapi layanan poliklinik dan fasilitas kesehatan lainnya.
“Perencanaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menghitung kebutuhan parkir kendaraan roda dua dan roda empat serta mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di sekitar kawasan rumah sakit,”tuturnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan harus berjalan beriringan dengan kesiapan drainase, pengelolaan air, dan aksesibilitas kawasan. Ia juga mengingatkan agar kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tidak berhenti sebatas dokumen administratif. Pelaksanaan dan pemeliharaan infrastruktur pengendali banjir harus terus dikawal, termasuk pengerukan sedimentasi, pemeliharaan alur air, serta pengoperasian pompa apabila tampungan air penuh saat hujan.
“Jangan sampai awalnya bagus, tetapi dua atau tiga tahun kemudian sudah hilang. Makanya kita ikat dengan berita acara itu. Bagaimana pengerukan sedimentasinya, bagaimana alur airnya, sampai ketika tampungan penuh dan air harus dikeluarkan melalui pompanisasi, semuanya harus dijaga,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan teknis lain, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetap menjadi bagian dari proses perizinan pembangunan rumah sakit. Ia juga menanggapi soal pekerjaan rumah terkait infrastruktur drainase di kawasan Jalan PM Noor. Ia menyebut masih terdapat sekitar 300 meter ruas yang belum tembus dan berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat membantu penyelesaian pembebasan lahan agar pembangunan drainase bisa berfungsi secara optimal.
“Penyelesaian infrastruktur secara menyeluruh diperlukan agar upaya pengendalian banjir tidak berjalan setengah-setengah,”pungkasnya. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co