PROKAL.CO, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota Samarinda mengerahkan 62 personel untuk melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2026 selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, dengan mengutamakan edukasi dan pencegahan tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Anib Bastian mengatakan, operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Petugas akan mengedepankan sosialisasi, pembinaan, dan teguran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Meski demikian, pelanggaran yang ditemukan tetap dapat ditindak sesuai ketentuan, termasuk melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
”Pendekatan yang kami utamakan adalah edukasi kepada masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran, petugas bisa memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, pelanggaran tetap dapat diproses melalui tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anib seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2026 di Markas Polresta Samarinda, Senin.
Sebanyak 62 personel yang terlibat dalam operasi tersebut berasal dari Polresta Samarinda dan jajaran kepolisian sektor. Pelaksanaan operasi juga didukung unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam operasi tahun ini, kepolisian menetapkan tujuh sasaran utama, yakni penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara yang belum cukup umur, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Sasaran lainnya adalah pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, serta kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Komisaris La Ode Prasetyo Fuad mengatakan, pelanggaran penggunaan helm dan kebiasaan melawan arus masih kerap ditemukan petugas, termasuk saat pengaturan lalu lintas pada pagi hari.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko pelanggaran lalu lintas.
Selain tujuh sasaran utama itu, kepolisian juga memberi perhatian terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari, dan kerap dikaitkan dengan aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan.
La Ode menjelaskan, Operasi Patuh Mahakam 2026 dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yakni preventif sebesar 50 persen, penegakan hukum 30 persen, dan preemtif 20 persen.
Pendekatan preventif dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan meminimalkan risiko kecelakaan. Adapun pendekatan preemtif diarahkan pada pembentukan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Sementara itu, penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga didukung kamera ETLE yang merekam dugaan pelanggaran secara elektronik. Rekaman tersebut tidak langsung dikirimkan kepada pemilik kendaraan karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Petugas akan memeriksa rekaman dan mencocokkan data kendaraan sebelum menyampaikan pemberitahuan pelanggaran. Proses ini juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pelat nomor kendaraan dan data yang tercatat dalam sistem.
”Setiap rekaman yang menunjukkan dugaan pelanggaran akan diperiksa terlebih dahulu. Setelah data dan identitas kendaraannya dipastikan sesuai, pemberitahuan baru disampaikan kepada pemilik kendaraan,” kata La Ode.
Anib mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memperhatikan keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Menurut dia, kedisiplinan berkendara penting mengingat Samarinda dilalui kendaraan dari berbagai daerah, antara lain Balikpapan, Bontang, dan Kutai Timur.
Melalui operasi ini, kepolisian berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas meningkat dan risiko kecelakaan dapat ditekan. Keselamatan, menurut Anib, tidak cukup dijaga dengan menghindari sanksi, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan. (")
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co